KARO, Sumatera Utara | Deraphukum.click | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo resmi mengumumkan pencapaian Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, dengan cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebanyak 432.433 jiwa, atau mayoritas penduduk Kabupaten Karo.
Pencapaian ini menegaskan komitmen Pemkab Karo dalam memastikan seluruh warga mendapat akses layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkualitas.
Terhitung mulai 1 September 2025, Kabupaten Karo masuk dalam daftar daerah yang telah mencapai UHC Prioritas, sebagaimana ditetapkan oleh BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan RI.
“Ini adalah tonggak penting dalam sejarah pembangunan kesehatan di Kabupaten Karo. Kami ingin memastikan tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam mendapatkan layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi atau pembiayaan,” tegas Bupati Karo melalui siaran pers di laman Kominfo Karo, Jumat (26/9/2025).
Dengan diberlakukannya UHC Prioritas, seluruh warga cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Karo saat berobat di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Identitas KTP otomatis berfungsi sebagai kartu peserta JKN.
Bagi warga yang belum terdaftar, Pemkab Karo melalui Dinas Kesehatan membuka layanan pendaftaran langsung. Cukup membawa KTP ke kantor Dinas Kesehatan, warga akan didaftarkan secara resmi sebagai peserta JKN.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Visi dan Misi Bupati Karo, yakni “Mewujudkan Karo Beriman, Karo Berbudaya, Karo Modern, Karo Unggul menuju Kabupaten Karo Sejahtera Berkelanjutan.”
Melalui perluasan akses kesehatan ini, Pemkab Karo berharap dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memperkuat daya saing sumber daya manusia, serta mempercepat pembangunan daerah secara berkelanjutan dan berkeadilan.
(Asrul S)