Brebes,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertajuk “Membangun Desa Tanpa Korupsi: Hukum dan Etika dalam Pengelolaan Dana Desa” di Pendopo Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, pada Senin (29/9/2025).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. Bahri, S.STP., M.Si dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri RI, serta Dr. Rohadi, S.Th.I., S.H., M.Hum., seorang praktisi hukum.
Plt. Camat Tanjung, Nanang Raharjo, yang mewakili Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menyambut baik inisiatif ini.
Ia menyebut penyuluhan hukum sebagai terobosan penting dalam meningkatkan pemahaman para kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Tanjung terhadap tata kelola dana desa yang sesuai hukum dan etika.
“Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Kami berharap kerja sama ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi dapat terus berlanjut dan berkembang,” ujarnya.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Danramil 04/Tanjung, Kodim 0713/Brebes, Kapten Inf. Surikan, yang hadir mewakili Dandim Brebes.
Ia menilai penyuluhan hukum seperti ini perlu diperluas ke seluruh kecamatan di Kabupaten Brebes, mengingat kasus penyalahgunaan dana desa masih kerap ditemukan.
“Penyuluhan ini sangat penting agar para kepala desa dan BPD memiliki bekal pengetahuan hukum yang memadai. Kami berharap pengelolaan dana desa dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Dr. H. Edi Setiawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengabdian kampus kepada masyarakat.
Lebih dari itu, sekaligus implementasi instruksi Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon untuk melaksanakan program penyuluhan hukum yang tepat sasaran.
“Penyuluhan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mendorong pengelolaan dana desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. Jika hukum dan etika dijalankan secara sinergis oleh pemerintah desa dan masyarakat, maka cita-cita pembangunan desa tanpa korupsi dapat terwujud,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa Dana Desa bukan semata-mata untuk pembangunan fisik, tetapi merupakan amanah yang harus digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan menciptakan keadilan sosial bagi seluruh warga desa.
Kegiatan ini diikuti oleh para kepala desa, anggota BPD, serta perwakilan tokoh masyarakat se-Kecamatan Tanjung, yang tampak antusias mengikuti penyuluhan hingga selesai.(Wawan AKA)