Indragiri Hilir, Riau | DerapHukum.click | Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sembilan lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku berinisial M.R. (38), M.A. (13), dan M.H. (16). Dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.
Kegiatan press conference pengungkapan kasus tersebut digelar pada Senin (3/11/2025) di Aula Rekonfu Mapolres Indragiri Hilir, dipimpin langsung oleh Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K. Turut hadir Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, S.T., M.H., Kapolsek Batang Tuaka IPTU Andrianto, S.H., M.H., Kasubsi Penmas IPTU Pantun Siagian, S.H., serta personel Polres Inhil dan insan pers Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menjelaskan, modus operandi para pelaku yakni berkeliling di sepanjang jalan lintas antar desa untuk mencari sepeda motor warga yang terparkir tanpa pengawasan. Setelah menemukan target, para pelaku mendorong kendaraan tersebut menjauh dari lokasi, lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu sebelum akhirnya membawa kabur motor hasil curian.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di wilayah Kecamatan Batang Tuaka. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Batang Tuaka bersama Bhabinkamtibmas segera menyebarkan informasi kepada warga sekitar. Sekitar pukul 12.00 WIB, warga melihat tiga orang mencurigakan yang sedang membawa sepeda motor dengan ciri-ciri serupa kendaraan yang dilaporkan hilang. Petugas bersama masyarakat kemudian menghadang dan mengamankan ketiganya di Jalan Lintas Sungai Cakah, Desa Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian di sembilan lokasi berbeda sepanjang bulan Oktober 2025. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan enam unit sepeda motor hasil curian yang masih disimpan di rumah pelaku. Sementara dua unit lainnya telah dijual kepada seseorang berinisial S, yang kini masih dalam pencarian.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain enam unit sepeda motor berbagai merek tanpa plat nomor serta satu buah kunci palsu yang digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan.
Terhadap tersangka M.R., penyidik menjerat dengan Pasal 363 jo 65 KUHP, sedangkan dua pelaku anak M.A. dan M.H. dikenakan Pasal 363 jo 65 KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim dan Polsek Batang Tuaka atas kerja keras dalam mengungkap kasus tersebut.
> “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara petugas di lapangan dengan masyarakat. Kami mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan selalu menggunakan kunci ganda untuk mencegah tindak kejahatan serupa,” ungkap Kapolres.
(Yti)

