PURWAKARTA, Jawa Barat | DerapHukum.click | Penjemputan Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta oleh tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di kantor DPRD menuai sorotan dan tanda tanya dari sejumlah pihak. Peristiwa tersebut dinilai janggal karena dinilai tidak lazim dalam penanganan laporan pengaduan (Lapdu).
Praktisi hukum, Muhammad Azhar Al Asy’ari, S.H., mengkritisi langkah tim Kejagung RI yang langsung menjemput Ketua DPRD Purwakarta beserta pihak lainnya.

“Ini aneh. Sejak kapan Lapdu bisa langsung menjemput? Biasanya kan ada mekanisme berkirim surat berupa panggilan terlebih dahulu,” ujar Azhar, Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, penjemputan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, sebab Lapdu umumnya ditindaklanjuti melalui pemanggilan resmi, bukan penjemputan langsung.
“Kalau seperti ini, saya yakin di setiap APH—mulai dari Kejari, Kejati hingga Kejagung—banyak Lapdu. Kenapa Lapdu-lapdu lainnya tidak langsung menjemput orang yang dilaporkan?” jelasnya.
Azhar juga menyayangkan jika penanganan perkara ini terkesan tidak adil. Ia menyoroti informasi bahwa saat penjemputan hanya dua pimpinan DPRD yang berada di tempat.
“Katanya waktu itu hanya ada dua pimpinan. Kalau ingin adil, dua pimpinan lainnya yang belum diperiksa juga harus turut diperiksa,” tegasnya.
Meski demikian, Azhar mengaku belum mengetahui secara pasti apakah dua pimpinan DPRD lainnya telah atau akan diperiksa oleh Kejagung RI.
“Informasinya masih tertutup. Tapi mudah-mudahan pimpinan yang belum diperiksa segera diperiksa juga, supaya adil,” pungkasnya.
Sementara itu, Febri menyampaikan klarifikasi bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan Operasi Tangkap Tangan (OTT), melainkan tindak lanjut dari laporan pengaduan.
“Saya luruskan informasinya, itu adalah Laporan Pengaduan, bukan OTT seperti isu yang berkembang,” ujar Febri melalui sambungan seluler, Jumat (26/12/2025).
Ia menambahkan bahwa pihak yang datang ke Kejaksaan Negeri Purwakarta merupakan tim operasional dari Kejaksaan Agung RI.
“Pada hari Rabu, yang bersangkutan (Kasi Pidsus) tidak masuk kantor, kemungkinan harus bolak-balik untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung,” tutup Febri.
(D.F & Tim)

