KABUPATEN BOGOR, Jawa Barat | Deraphukum.click | Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat tata kelola bantuan keuangan desa sebagai langkah strategis dalam mendorong percepatan pembangunan pedesaan di Kabupaten Bogor.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui Sosialisasi Peraturan Bupati Bogor Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Bantuan Keuangan Khusus untuk Percepatan Pembangunan Pedesaan. Kebijakan ini menegaskan pentingnya pembangunan infrastruktur yang merata di seluruh desa.

Rudy Susmanto berharap pembangunan desa dapat menjadi fondasi utama pembangunan daerah hingga nasional.
“Dari desa kita membangun Kabupaten Bogor, dan dari Kabupaten Bogor kita ikut membangun Indonesia,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menekankan bahwa pembangunan desa tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga mencakup peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Melalui Peraturan Bupati tersebut, Rudy mendorong agar pemanfaatan dana desa diperluas, tidak hanya untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), penguatan UMKM, pengelolaan sampah, serta kegiatan sosial dan keagamaan.
Program bantuan keuangan desa ini disusun untuk mempercepat pembangunan yang dimulai dari tingkat desa secara berkelanjutan dan terarah.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kabupaten Bogor, Zainal Ashari, menyampaikan bahwa bantuan keuangan desa merupakan program strategis daerah yang harus dipahami dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
“Bantuan keuangan ini merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor dan disusun sebagai kebijakan daerah yang memiliki dasar hukum jelas, legal, transparan, dan akuntabel,” tegas Zainal.
Ia menegaskan bahwa bantuan keuangan desa bukan alat politik, melainkan upaya peningkatan tata kelola pemerintahan desa agar pembangunan tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Selain infrastruktur, Pemkab Bogor mendorong desa untuk memprioritaskan program non-infrastruktur, seperti Program Satu Desa Satu Guru, pengelolaan sampah, pemberdayaan UMKM, penguatan kader Posyandu, pengembangan desa wisata, serta dukungan terhadap kegiatan sosial dan keagamaan.
“Pemerintah desa juga diharapkan mendukung program nasional, seperti Program Pangan Bergizi Gratis dan pengembangan Koperasi Desa atau Desa Merah Putih,” jelasnya.
Zainal menambahkan, kecamatan memiliki peran strategis sebagai tim verifikasi bersama Tim Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (TP3MD) serta fasilitator desa dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Pemkab Bogor juga akan segera menyusun petunjuk pelaksanaan guna mencegah perbedaan penafsiran di lapangan.
“Pengelolaan bantuan keuangan harus dilaksanakan secara disiplin dan bertanggung jawab. Desa yang tidak menyampaikan laporan akhir atau terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran tidak akan menerima bantuan pada tahun berikutnya, dan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan wajib dikembalikan,” tandasnya.
Pendampingan dan pengawasan akan terus diperkuat melalui Inspektorat dengan pendekatan preventif, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Bogor berharap percepatan pembangunan desa dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Editor: Tim Komunikasi Publik / Diskominfo Kabupaten Bogor
(D. Fer ~ Kaperwil)

