Subang,Jawa Barat l Deraphukum.click l Kabupaten Subang menjadi tuan rumah pada Penandatanganan Naskah Perjanjian dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada sejumlah pemerintah daerah, Rabu (11/2/2026).
bertempat di Aula Haji Oman Sahroni, Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, jajaran KPK dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, para kepala daerah penerima hibah, serta unsur TNI. Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi hadir sekaligus menerima sebagai tuan rumah penyelenggaraan kegiatan tingkat nasional tersebut.
Penandatanganan meliputi hibah Barang Milik Negara hasil penanganan perkara KPK kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, Pemerintah Kota Cimahi, Pemerintah Kota Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, serta Pemerintah Kabupaten Kulonprogo Provinsi DIY. Selain itu, dilakukan pula penandatanganan kesepakatan antara Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi terkait pencatatan eks tanah kas desa, serta hibah Barang Milik Daerah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Komando Garnisun Tetap I Jakarta.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mewakili Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, menegaskan bahwa hibah aset merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kemanfaatan publik.
“Hibah sejatinya bagian dari penyelesaian perkara oleh KPK. Tidak melulu menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aspek kemanfaatannya untuk rakyat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa aset rampasan yang telah melalui proses sesuai ketentuan Kementerian Keuangan terkait Barang Milik Negara, termasuk melalui mekanisme lelang, dapat diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi pelayanan publik.
“Penanganan perkara juga harus bisa dimanfaatkan untuk masyarakat. Apa yang diserahterimakan hari ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tegasnya.
KPK juga akan melakukan monitoring terhadap aset yang telah diserahterimakan. Dalam jangka waktu satu tahun, KPK memastikan dua hal, yakni pencatatan aset dalam Barang Milik Daerah masing-masing serta pemanfaatannya secara nyata.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam arahannya menekankan pentingnya pengelolaan aset sebagai kunci peningkatan kapasitas fiskal daerah. Ia menyampaikan apresiasi kepada Bupati Subang atas dukungan penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“Saya ucapkan terima kasih pada Bupati Subang yang sudah menyediakan tempat, meja, dan buah-buahan di meja. Hari ini ada efisiensi Pemerintah Provinsi untuk tidak mengeluarkan biaya makan minum,” ucapnya.
Gubernur yang akrab disapa KDM tersebut juga berharap momentum ini menjadi pengingat bersama untuk memperkuat tata kelola keuangan dan aset daerah.
“Tapi satu, ini mengingatkan kita untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan dengan baik,” katanya.
Ia menyoroti pentingnya optimalisasi aset untuk pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur. Menurutnya, aset yang besar harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Seluruh aset itu saya harap memiliki manfaat bagi kegiatan pelayanan publik. Anggaran negara bukan hanya sekadar belanja, tapi investasi bagi masa depan,” tegasnya.
Sebagai tuan rumah, Bupati Subang Reynaldy Putra Andita menyambut baik sinergi antara KPK, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendorong tata kelola aset yang transparan dan akuntabel. Penyelenggaraan kegiatan di Subang menjadi simbol kepercayaan sekaligus komitmen bersama dalam memperkuat integritas pemerintahan daerah.
Momentum ini juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Subang dalam membangun sistem pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik, seiring langkah kolaboratif bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mengoptimalkan pengelolaan aset dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kepala KPKNL Jakarta III, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, para kepala daerah kabupaten/kota penerima hibah, serta unsur TNI.
( Yandi )

