BANDUNG – Tabir dugaan korupsi “ijon proyek” bernilai ratusan miliar rupiah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai terkuak dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (30/3/2026).
Fakta-fakta persidangan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak keluarga terdakwa serta rekanan swasta dalam praktik korupsi yang terstruktur.

Pemerhati hukum berinisial RS menilai aparat penegak hukum (APH) harus segera mengembangkan penyidikan. Ia menyebut, keterangan para saksi serta peran istri terdakwa SRJ telah memenuhi unsur pidana untuk ditetapkan sebagai tersangka baru.
Menurut RS, pihak-pihak tersebut tidak hanya mengetahui alur perkara, tetapi diduga turut aktif dalam praktik tindak pidana.
“Melihat fakta persidangan, peran mereka bukan sekadar figuran. Secara hukum, unsur penyertaan terpenuhi. Kami mendesak APH bertindak tegas agar seluruh pihak yang menikmati uang rakyat Bekasi dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Dorongan penetapan tersangka baru itu mengacu pada sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 20 KUHP Nasional (UU No. 1/2023) tentang penyertaan, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, serta Pasal 15 UU Tipikor mengenai pemufakatan jahat.
Dalam sidang kedua yang mengulas ijon proyek senilai Rp14,2 miliar, majelis hakim juga menyoroti kualitas saksi dari pihak swasta.
Sejumlah direktur CV yang dihadirkan terungkap tidak memiliki kompetensi di bidang konstruksi. Bahkan, sebagian hanya berpendidikan dasar dan diduga kuat dipinjam namanya untuk kepentingan administratif.
Ketidakkonsistenan keterangan saksi semakin memperkuat dugaan tersebut. Saksi 1 dan 3 mengaku tidak mengetahui proses serah terima pekerjaan. Sementara saksi 2, 4, dan 5 memberikan keterangan berbeda terkait pihak yang menerima kunci serta proses serah terima proyek.
Hakim anggota pun melontarkan kritik keras atas keterangan yang dinilai tidak logis. Ia menegaskan bahwa jabatan direktur bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki konsekuensi hukum serius.
Persidangan juga mengungkap praktik manipulasi administratif melalui tukar-menukar posisi direktur dan komisaris di sejumlah CV.
Pola ini diduga digunakan untuk mengaburkan tanggung jawab hukum dalam pelaksanaan proyek.
Nama-nama saksi seperti Adi Purwo, Mardian, Nadih, Nesin, dan Rudin kini menjadi sorotan dalam upaya mengurai dugaan korupsi yang mencederai kepercayaan publik di Kabupaten Bekasi.
“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Jangan sampai aktor intelektual berlindung di balik ketidaktahuan saksi yang diduga diperalat,” tegas RS.
(Red)

