KAJEN, | Deraphukum.click | Dugaan pengusiran terhadap seorang wartawan RC. Id yaitu Andi Dayak dibantah oleh Kepala Desa Kalipancur Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan.Muhroji saat dihubungi melalui telepon seluler nya.
Muhroji menjelaskan bahwa kedatangan wartawan yang bernama Andi Dayak saat itu sedang ada tamu yang sangat penting dan tidak boleh ada orang yang tahu.
” Saya tidak mengusir Andi, tapi saya bilang nanti dulu masih ada tamu karena memang ada urusan penting dan tidak boleh ada orang lain tahu” terang Muhroji.
Selanjutnya Muhroji juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah mengusir wartawan karena wartawan juga Mitra.
” Saya tidak pernah mengusir wartawan yang ingin ketemu. Kalau sikapnya baik akan saya baiki akan tetapi kalau ada wartawan yang memusuhi saya juga akan saya musuhi” bebernya melalui telepon selelulernya pada Senin (18/5).
Sementara itu wartawan RC. Id Andi Dayak mengatakan bahwa Kepala Desa Kalipancur saat wartawan hendak melakukan konfirmasi terkait persoalan tanah GG yang hingga kini masih menjadi perbincangan publik.
” Saya saat itu hendak meminta klarifikasi mengenai polemik tanah GG yang diduga telah disertifikatkan atas nama salah satu perangkat desa.
Namun, belum sempat masuk ke area rumah, sudah mendapat penolakan dan langsung melambaikan tangan sambil mempersilakan pergi tanpa memberikan kesempatan untuk konfirmasi” terang Andi.
Sikap tersebut dinilainya mencederai kebebasan pers dalam mencari informasi dan menuai tanda tanya di kalangan masyarakat. Publik pun mempertanyakan ada apa sebenarnya dengan persoalan tanah GG di Desa Kalipancur hingga pihak pemerintah desa terkesan enggan memberikan penjelasan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tanah GG tersebut awalnya dipelihara oleh seseorang yang kini telah meninggal dunia. Tanah itu kemudian diserahkan kepada adiknya, lalu selanjutnya diserahkan kepada Desa.
Namun dalam perjalanannya, tanah tersebut diduga justru beralih dan disertifikatkan atas nama salah satu perangkat desa Kalipancur.
Proses penerbitan sertifikat itu pun menjadi sorotan. Pasalnya, perangkat desa yang menempati tanah tersebut diduga belum menguasai atau menempati lahan selama 20 tahun sebagaimana yang lazim menjadi salah satu dasar penguasaan fisik dalam proses administrasi pertanahan. Meski demikian, sertifikat disebut bisa terbit atas nama perangkat desa tersebut.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya prosedur yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Warga pun mempertanyakan dasar dan proses penerbitan sertifikat tersebut serta meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kalipancur belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
(AR)

