Karawang,Jawa Barat | deraphukum.click | Pembangunan kawasan hunian Grand Cilamaya Residence di Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang mulai menuai sorotan. Warga mempertanyakan kelengkapan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) setelah dalam siteplan perumahan yang beredar tidak terlihat adanya Tempat Penampungan Sampah (TPS) maupun lahan pemakaman.
Dari hasil penelusuran terhadap dokumen siteplan kawasan, area perumahan didominasi kavling rumah, akses jalan, saluran drainase, serta beberapa titik ruang terbuka dan area bertuliskan “future development”. Namun tidak ditemukan penanda khusus terkait TPS lingkungan maupun Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Padahal, keberadaan sistem pengelolaan sampah merupakan kebutuhan mendasar dalam sebuah kawasan hunian. Tanpa TPS yang jelas, potensi munculnya persoalan lingkungan dinilai sangat besar, mulai dari pembuangan liar hingga penumpukan sampah di area permukiman.
“Kalau penghuni semakin padat, sampah akan dibuang ke mana? Ini yang harus dijelaskan pengembang,” ujar salah satu warga sekitar.
Selain persoalan sampah, warga juga mempertanyakan fasilitas sosial berupa lahan makam. Sebab hingga kini tidak ada informasi terbuka mengenai apakah penghuni akan menggunakan TPU desa, bekerja sama dengan pemerintah daerah, atau memang disediakan lahan khusus oleh pengembang.
Sorotan terhadap siteplan ini memunculkan pertanyaan lebih besar mengenai kesesuaian perizinan kawasan perumahan dengan aturan penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
Dalam regulasi perumahan, pengembang pada prinsipnya wajib menyediakan fasum dan fasos sebagai bagian dari kewajiban pembangunan kawasan. Ketentuan tersebut diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta aturan teknis mengenai PSU perumahan.
Pengamat tata ruang menilai, keberadaan TPS seharusnya menjadi bagian penting dalam perencanaan siteplan karena berkaitan langsung dengan kesehatan lingkungan warga.
“Perumahan bukan hanya menjual rumah, tapi juga sistem lingkungan hidup yang layak. Jika pengelolaan sampah tidak disiapkan sejak awal, dampaknya akan menjadi beban masyarakat dan pemerintah desa,” ujar seorang praktisi tata ruang di Karawang.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran pada siteplan yang beredar, area yang cukup luas justru tercantum sebagai “future development” tanpa penjelasan rinci mengenai peruntukannya. Kondisi ini memunculkan spekulasi publik terkait prioritas pengembangan kawasan yang dianggap lebih fokus pada penambahan unit dibanding penyediaan fasilitas dasar.
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melalui dinas terkait untuk melakukan audit terhadap kesesuaian siteplan dengan dokumen perizinan yang telah disahkan.
Beberapa hal yang dinilai perlu diperiksa antara lain:
keberadaan TPS resmi perumahan,
penyediaan atau kerja sama TPU,
kesesuaian fasum dan fasos dengan siteplan,
serta status penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.
“Jangan sampai masyarakat membeli rumah dengan asumsi fasilitas lengkap, tetapi ketika kawasan padat justru muncul persoalan lingkungan yang sejak awal tidak dipersiapkan,” kata warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang PT Dawuan Anugerah Nusantara selaku pengelola Grand Cilamaya Residence belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya TPS dan lahan makam dalam siteplan kawasan perumahan tersebut.
(Lukman.NH)

