Subang,Jawa Barat l Deraphukum.click l Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) LASKAR NKRI dewan pimpinan Daerah ( DPD ) kabupaten Subang mengawal terus perihal adanya dugaan kebohongan salah satu oknum istri yang menyatakan suami nya telah meninggal dunia hanya untuk memuluskan keberangkatannya ke luar negeri.Rabu ( 20/05/2026 ).
menjadi sorotan utama hal ini salah satu oknum pejabat kasipem Desa Pabuaran kecamatan Pabuaran kabupaten Subang,ikut menandatangani dokumen keterangan palsu tersebut diketahui disetujui oleh pejabat desa berwenang yaitu diduga ditanda tangani oleh kasipem desa pabuaran.
Sikap ceroboh dan kurang teliti dalam memverifikasi kebenaran data sebelum memberikan persetujuan atau tanda tangan adalah kesalahan mendasar yang tidak seharusnya terjadi.Sebagai pejabat yang memegang amanah pelayanan publik, seharusnya kasi pemerintahan sangat berhati-hati,cermat dan memastikan setiap keterangan yang masuk benar-benar sesuai fakta dilapangan sebelum memberikan pengesahan.
hal yang paling penting untuk disampaikan adalah dokumen tersebut menggunakan kop surat resmi serta cap/stempel dinas pemerintahan desa Pabuaran, mengandung makna hukum bahwa isi dokumen telah diverifikasi, disetujui dan menjadi tanggung jawab administrasi pemerintahan desa sepenuhnya.
secara aturan dan tanggung jawab administrasi pemerintahan desa Pabuaran wajib bertanggung jawab penuh atas segala akibat hukum yang timbul dari diterbitkannya dokumen yang memuat kebohongan tersebut.
Perbuatan membuat keterangan palsu,serta mengesahkan dokumen yang bertentangan dengan fakta nyata merupakan pelanggaran berat.
Hal ini tidak hanya merugikan hak-hak warga yang statusnya dimanipulasi,tetapi juga sangat merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan desa,serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana dan undang-undang Administrasi kependudukan.
Saat di temui awak media ini,ketua DPD LASKAR NKRI kabupaten Subang,Kami menyesalkan terjadinya kejadian ini dan menegaskan bahwa Masalah ini sedang ditangani serius apalagi sudah buka laporan ke Satreskrim polres Subang dan sudah tahap pemeriksaan saksi-saksi .kami Laskar NKRI DPD Subang akan terus mengawal dan menelusuri secara mendalam proses pembuatan, persetujuan serta motif dibalik diterbitkannya dokumen yang keliru tersebut.
anton Nugraha meminta kepada APH untuk memproses para pihak untuk agar mempertanggung jawabankan baik secara administratif maupun hukum bagi pihak pembuat keterangan palsu maupun pihak pejabat desa yang terbukti lalai atau menyalahgunakan wewenang dalam memberikan persetujuan dan tanda tangan tersebut agar kepastian hukumnya jelas terang benderang dan kejadian ini tidak terulang kembali ujar .Anton Nugraha.
(Yandi)

