Bandung,Jawa Barat | Deraphukum.click | Kamis, 18 Juni 2026 Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) Jawa Barat bersama tim hukum yang dipimpin Aldi Subarkah SH serta jajaran pengurus mendatangi Kantor Inspektorat Kota Bandung untuk menyampaikan sejumlah temuan dan keluhan masyarakat terkait dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Ketua APAK Jabar, Rd. Yadi Suryadi, menyampaikan bahwa laporan yang dibawa pihaknya telah dilengkapi data dan bukti awal yang menurut mereka layak ditindaklanjuti oleh aparat pengawas maupun penegak hukum.
“Kami sudah mendalami berbagai informasi dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak.

Sebelumnya kami juga telah melaporkan dugaan suap dan gratifikasi pada proyek PJU Jabar ke Kejaksaan Tinggi,” ujar Yadi dalam audiensi tersebut.
Menurut Yadi, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap laporan dugaan penyimpangan dapat ditangani secara profesional dan transparan oleh lembaga pengawas internal pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut, APAK Jabar menyoroti pengelolaan Perumda Pasar Kota Bandung.
Mereka mengaku menerima laporan adanya dugaan pungutan liar sebesar Rp10 juta per kios yang dilakukan oleh oknum tertentu. Selain itu, proses lelang dan penunjukan pengelola pasar juga dipertanyakan terkait aspek pengawasan dan transparansinya.
APAK juga menyinggung rencana pembangunan menara BTS di atas salah satu gedung pasar yang dinilai perlu diawasi agar memberikan kontribusi yang jelas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau memang ada kerja sama pemanfaatan aset daerah, harus jelas nilai manfaatnya dan bagaimana mekanisme pengawasannya sehingga dapat memberikan kontribusi bagi PAD,” kata Yadi.
Selain sektor perpasaran, APAK menyoroti pelaksanaan sistem LPSE dan E-Katalog di lingkungan Pemkot Bandung. Mereka menduga masih terdapat sejumlah celah yang berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Dalam paparannya, APAK mengungkap adanya dugaan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang belum memiliki sertifikasi sesuai ketentuan, serta dugaan pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan sebelum Surat Perjanjian Kerja (SPK) diterbitkan secara resmi.
Beberapa proyek yang menjadi perhatian antara lain pengadaan WiFi sekolah, pengadaan mebel, serta pengadaan barang dan jasa di RSUD Ujung Berung. Dugaan praktik pengondisian proyek juga disebut terjadi di sejumlah perangkat daerah.

“Kami berharap ada langkah konkret untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan integritas ASN sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik,” ujar Sekretaris II APAK Jabar, Agus.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, perwakilan Inspektorat Kota Bandung, Ginting, menyatakan seluruh laporan akan diteruskan kepada pimpinan untuk dipelajari dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami akan menyampaikan seluruh masukan dan laporan ini kepada pimpinan. Untuk beberapa hal yang sifatnya teknis, perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Robiyana dari Inspektorat Kota Bandung menjelaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus melalui proses verifikasi dan telaah agar dapat dipastikan kebenaran informasinya sebelum ditindaklanjuti.
Menurutnya, Inspektorat juga harus menangani berbagai penugasan dan aduan secara bersamaan sehingga membutuhkan waktu dalam proses pemeriksaan.
Audiensi berakhir dengan penyerahan dokumen laporan dari APAK Jabar kepada Inspektorat Kota Bandung. Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan dari pihak terkait guna memastikan setiap dugaan penyimpangan yang dilaporkan dapat ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(pupu)

