Brebes,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Sebanyak 14 kepala desa antar waktu resmi dilantik oleh Bupati Paramitha Widya Kusuma di Pendopo Kabupaten Brebes, Senin (20/4/2026).
Pelantikan ini menandai keberlanjutan roda pemerintahan desa sekaligus memperkuat peran desa sebagai pilar utama pembangunan daerah.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa desa memiliki posisi strategis dalam pembangunan nasional. Karena itu, kepala desa dituntut menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.

“Desa memiliki posisi yang sangat strategis dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, kepala desa harus mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi,” ujar Paramitha.
Ia menjelaskan, kepala desa antar waktu merupakan hasil musyawarah desa, yang mencerminkan mekanisme demokrasi berbasis kebersamaan dan mufakat dalam menentukan kepemimpinan di tingkat desa.
Menurutnya, pemerintahan desa yang dipimpin kepala desa bersama perangkatnya merupakan ujung tombak pelayanan publik.
Kepala desa diharapkan mampu mengelola tata kelola pemerintahan desa sekaligus mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat dan daerah secara efektif.
Paramitha juga menegaskan bahwa masa jabatan kepala desa antar waktu merupakan kelanjutan dari sisa masa jabatan sebelumnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para kepala desa diminta untuk melanjutkan program-program yang telah direncanakan dengan optimal.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya peningkatan kinerja pemerintahan desa, terutama dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan responsif kepada masyarakat.
Selain itu, Bupati mengingatkan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan pembangunan desa dengan arah kebijakan pembangunan daerah.
Fokus pembangunan saat ini, kata dia, meliputi pengentasan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting, serta peningkatan pendapatan asli daerah.
“Program pembangunan harus dijalankan sesuai prioritas dan regulasi yang berlaku, sehingga kesinambungan pembangunan desa dapat terjaga,” tegasnya.
Di akhir sambutan, Paramitha mengajak seluruh kepala desa untuk menjaga kondusivitas wilayah serta memperkuat persatuan masyarakat. Ia menekankan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Adapun 14 kepala desa antar waktu yang dilantik adalah:
1. Juni Sunendar (Desa Bentar, Kecamatan Salem)
2. Jajang (Desa Indrajaya, Kecamatan Salem)
3. Mokh. Idi Fitriadi,S.Pd.,SH.,MM (Desa Sisalam, Kecamatan Wanasari)
4. M. Faqih Usman,M.Pd (Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba)
5. Rakhmanto (Desa Cipelem, Kecamatan Bulakamba)
6. Maunah (Desa Randusari, Kecamatan Losari)
7. Nurazizah (Desa Ciampel, Kecamatan Kersana)
8. Daningsih (Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom)
9. Wasori (Desa Songgom, Kecamatan Songgom)
10. Muhaimin (Desa Batursari, Kecamatan Sirampog)
11. Darto,S.Pd (Desa Plompong, Kecamatan Sirampog)
12. Khalimi (Desa Benda, Kecamatan Sirampog)
13. Suwandi (Desa Pamulihan, Kecamatan Larangan)
14. Mashuri (Desa Pende, Kecamatan Banjarharjo)
(W.AK)

