KARAWANG, JAWA BARAT | Deraphukum.click | Diduga adanya tindak penipuan oleh karyawati PT Toppan Plasindo Lestari yang berkedok tabungan yang di adakan selama satu tahun , nominal tabungan bervariasi ada yang Rp 5000 sapai Rp 10.000 ada juga yang Rp 50.000 sampai Rp 500.000 (5/3/2025)
Menurut wawancara yang dilakukan oleh wartawan media deraphukum.click kepada salah satu karyawan PT Toppan Plasindo Lestari yang tidak ingin di sebutkan namanya berinisial “E”
” Ya kerugian karyawan di perkirakan ratusan juta rupiah , seharusnya tabungan ini di bagikan tgl 4 Maret 2025 tapi setelah waktunya tiba orang yang bersangkutan cuti dadakan dengan alasan orang tuanya sakit , dan pada tanggal 5 Maret 2025 orang yang bersangkutan tidak masuk kerja alias Alfa tidak masuk kerja tanpa keterangan ” ujarnya.
“Mayoritas korban adalah perempuan karyawati 3 sift rutin menabung perhari-perbulan” lanjutnya
Menurut keterangan korban , yang di duga pelaku ini bernama Evi susilowati karyawan PT Toppan Plasindo Lestari
Korban berharap adanya itikad baik sebagaimana yang telah di sepakati bahwa tabungan ini di bagikan sesuai tanggal yang telah di tentukan yaitu 4 Maret 2025,
Denga adanya berita ini semoga terduga Evi susilowati segera memberikan tanggungjawab nya sebagai owner tabungan , dan jika tidak ada itikad baik maka akan di proses kepada pihak yang berwajib
(Lukmanul Hakim)