(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

Hadiri Agenda Bimbingan Teknis Penerima Hibah Tahun 2024, Sekda Subang: Hibah dan Bansos Harus Tepat Sasaran

SUBANG | Deraphukum.Click | Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos.,M.Si membuka agenda Bimbingan Teknis Penerima Hibah Tahun 2024 yang bertempat di Hotel Laska, Kamis (24/10/2024)

Hj. Nani Kartini, S.Sos., M.Si., melaporkan bahwa hibah tahun 2024 ini merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung berbagai program pembangunan di Kabupaten Subang.

Ia pun mengungkapkan bahwa, pelaksanaan kegiatan tersebut diikuti oleh 140 peserta luring dan 500 peserta daring dari berbagai instansi pemerintah.

Dirinya juga berharap bahwa, dengan adanya bimtek ini, pengelolaan dana hibah sesuai dengan aturan yang telah ada sehingga tidak menjadi permasalahan, baik bagi pemerintah daerah Kabupaten Subang maupun bagi penerima.

Berita Lainnya  Polres Tanah Karo Serahkan Sepeda Motor Titipan Warga Usai Mudik Lebaran

Harapannya, peserta memahami dan mampu menerapkan pengelolaan dana hibah. Tuturnya

Dalam kesempatan yang sama, Sekda Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos.,M.Si menyampaikan bahwa, pelaksanaan Bimbingan Teknis Penerima Hibah Tahun 2024 dapat menyamakan persepsi terkait laporan, pertanggungjawaban, serta penatausahaan pemberian dana hibah dan bansos sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bimtek ini juga bertujuan agar ke depannya tidak menimbulkan tendensi yang dapat memunculkan tanggapan, opini publik, serta friksi negatif terhadap kinerja pemerintah dalam pemberian bantuan hibah dan bansos. Ucapnya

Ia juga menjelaskan bahwa, penyelenggaraan kegiatan ini tidak lepas dari komitmen bersama untuk membangun persepsi yang sama mengenai mekanisme pemberian dan penggunaan dana hibah.

Berita Lainnya  Bupati Karo Terima Kunjungan Ketua Umum Karo Foundation, Mayjen TNI (Purn) Musa Bangun

Bimtek ini juga bertujuan untuk meminimalkan kekeliruan penerima bantuan hibah, sehingga Pemerintah Kabupaten Subang dapat melaksanakan proses penatausahaan dan pertanggungjawaban pelaporan dengan baik, Jelasnya.

Ia memaparkan bahwa, pelaksanaan pemberian hibah harus didukung oleh data yang akurat, sehingga tidak terjadi ketimpangan data dan tepat sasaran kepada penerima yang telah memenuhi prosedur yang ditentukan.

Pada dasarnya, pemberian hibah atau bansos harus tepat sasaran. Oleh karena itu, pendataan penerima harus dilakukan secara benar, jangan sampai ada yang terlewat, keliru, atau bahkan ganda dalam penerimaan. tegasnya

Acara dilanjutkan dengan berbagai paparan materi yang disampaikan oleh narasumber dari berbagai instansi, antara lain Polres Subang, Inspektorat Daerah Kabupaten Subang, Kejaksaan Negeri Subang, dan Diskominfo Subang.

Berita Lainnya  Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa di Desa Nangewer, Dalam Peningkatan Jalan Usaha Tani

Turut hadir dalam acara tersebut Asda I Lingkup Setda Subang, Kabag Kesejahteraan Rakyat, para narasumber dari Irda, Polres, Kejaksaan Negeri, dan Diskominfo Subang, serta seluruh peserta Bimbingan Teknis Penerima Hibah Tahun 2024.

(Deden-Yandi)

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

Kunjungi Kami

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

ARTIKEL TERBARU

BERITA POPULER

HOT NEWS