KERINCI, | Deraphukum.click | Permasalahan Panjang yang menuai berbagai Tudingan Kepada Kades JALPAHRI ,Isu miring mengenai dugaan penggelapan dana desa di Desa Semerah, Kecamatan Tanah Cogok, tiga tahun lalu akhirnya terjawab secara gamblang berdasarkan fakta hukum.
Hal ini ini Berdasarkan dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten, kerinci Menyatakan Kepala Desa dinyatakan bersih dan persoalan administrasi anggaran tersebut telah lama dinyatakan selesai serta ditutup.
Berdasarkan data dokumen yang ada, administrasi anggaran pada awal masa jabatan Kepala Desa tiga tahun lalu tersebut telah diselesaikan sepenuhnya. Seluruh dana telah dikembalikan utuh ke Kas Desa tanpa ada kerugian negara sepersen pun, sehingga pihak Inspektorat menganggap permasalahan telah selesai.
Namun Kepala Desa Semerah JALPAHRI *Sangat menyayangkan, isu lama yang sudah selesai secara hukum negara ini terus diembuskan secara sepihak oleh oknum tertentu, bahkan hingga membawa instrumen sanksi adat tanpa melalui mekanisme sidang adat yang sah.
Dampak terbesar dari bergulirnya isu bohong ini adalah terhambatnya pembangunan di Desa Semerah selama tiga tahun terakhir. Akibat pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ikut terpengaruh dan enggan menandatangani dokumen pengesahan anggaran, berbagai program pembangunan infrastruktur desa, perbaikan jalan, dan pembenahan fasilitas umum untuk masyarakat menjadi mandek total.
Menanggapi situasi tersebut, Kepala Desa Semerah menyatakan akan mengambil langkah tegas melalui jalur hukum demi memulihkan nama baik diri, keluarga, serta institusi pemerintah desa.di konfirmasi Media ini Minggu 18/7
Dirinya kepala Desa Selama ini saya memilih bersabar dan diam demi menjaga ketenteraman warga. Namun, ketika fitnah sepihak ini mulai mengorbankan kepentingan umum hingga pembangunan desa mandek selama tiga tahun, saya berkewajiban meluruskan fakta berbasis dokumen negara. Surat LHP Inspektorat ini adalah bukti otentik bahwa saya bersih. Terkait fitnah penggelapan serta sanksi adat sepihak tanpa sidang resmi, akan kami bawa ke ranah hukum pidana agar semuanya terang benderang di mata hukum,” tegas Kepala Desa, Minggu (19/7/2026).
Kepala Desa juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk para tokoh terpelajar desa yang berada di luar daerah, untuk bersikap objektif dengan melihat bukti hitam di atas putih yang sah demi persatuan warga dan kelanjutan pembangunan desa.Sakti Alam Kerinci Umumnya Khususnya Desa Semerah bebernya.
(phl)

