PEKALONGAN, JAWA TENGAH | DerapHukum.click | Awal tahun ajaran baru kerap diwarnai berbagai persoalan di dunia pendidikan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah praktik penjualan seragam serta buku tambahan atau modul pendamping belajar seperti Lembar Kerja Siswa (LKS), baik di tingkat dasar maupun menengah.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan (LPAP) Bina Pelangi, Drs. Edi Setiono, menegaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melarang sekolah menjual buku pelajaran, termasuk modul bimbingan belajar dan LKS, kepada siswa.
“Tujuan dari aturan ini adalah untuk mencegah pungutan liar serta menghindari beban finansial tambahan bagi orang tua siswa,” ujar Edi Setiono, yang akrab disapa Ediset.
Ia menjelaskan bahwa pembelian buku pelajaran dan LKS sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua siswa dan dapat dilakukan secara mandiri melalui toko buku, pasar, maupun platform daring. “Jika sekolah tetap menjual buku, maka berpotensi dikenai sanksi administrasi, mulai dari teguran hingga pencopotan kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Edi merujuk pada Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, yang menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan jual beli buku di lingkungan sekolah. Larangan serupa juga tercantum dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2020 Pasal 12a, yang melarang komite sekolah menjual buku.
Terkait hal ini, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Pekalongan, Mukhidin, S.Pd., saat ditemui awak media pada Senin (21/7), menanggapi bahwa pengadaan buku pendamping seperti LKS bersifat tidak wajib bagi siswa.
“Buku ajar pokok sudah tersedia di sekolah dan dibiayai melalui dana BOS. Jika ada orang tua yang tidak mampu membeli buku pendamping, maka pihak sekolah akan memberikan bantuan menggunakan dana BOS,” jelas Mukhidin.
Ia juga menegaskan bahwa pihak sekolah wajib melakukan pendataan terhadap orang tua siswa yang kurang mampu agar kebutuhan buku mereka dapat tercukupi secara adil dan tidak memberatkan.

