Pekalongan, Jawa Tengah | Deraphukum.Click |Operasi Aman Candi 2025 yang digelar Polres Pekalongan Kota sejak 12 Mei 2025 berhasil mengungkap sejumlah kasus premanisme dan mengamankan empat tersangka.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Kamis (22/5/2025), menyampaikan bahwa selama operasi berlangsung, pihaknya menerima dua laporan polisi yang melibatkan empat tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum.
“Dalam beberapa hari pelaksanaan operasi, Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus. Tercatat ada dua laporan polisi dengan empat tersangka yang kini sedang diproses hukum,” ungkap Kapolres.
Salah satu kasus yang diungkap adalah pengeroyokan yang terjadi pada Selasa, 9 April 2024 pukul 23.30 WIB. Kejadian bermula saat tersangka BE mendatangi rumah kakaknya, David. Tak lama kemudian, tersangka T datang mengajak korban K—yang tidak dikenal sebelumnya—namun ajakan tersebut ditolak. Setelah itu, korban pulang ke rumahnya di kawasan Malam Beji. Di lokasi tersebut, korban diserang oleh sekelompok orang, termasuk beberapa yang tidak dikenal, menggunakan balok dan kayu.
Selain itu, dalam Operasi Aman Candi 2025, petugas juga mengamankan seorang tersangka lainnya pada Sabtu, 10 Mei 2025 di pos exit tol Setono. Tersangka dalam keadaan mabuk dan membawa senjata tajam. Saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan hingga menyebabkan salah satu anggota polisi terluka. Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” jelas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan aksi premanisme.
“Jika melihat aksi premanisme yang meresahkan dan mengganggu ketertiban, segera lapor ke polisi terdekat. Dan bagi siapa pun, jika tidak ingin berurusan dengan hukum, jangan sekali-kali melanggar hukum,” tegasnya. (AR)

