- Advertisement -spot_img
HomeBeritaPraktik Jual Beli Buku Modul di Sekolah Marak, Pemerintah Subang Dinilai Kurang...

Praktik Jual Beli Buku Modul di Sekolah Marak, Pemerintah Subang Dinilai Kurang Tegas dalam Pengawasan

- Advertisement -spot_img

SUBANG-JABAR | Deraphukum.click | – Fenomena jual beli buku modul di satuan pendidikan, khususnya Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Subang, kian menjadi sorotan.

Modus pengadaan modul dengan dalih menunjang pembelajaran bagi siswa diduga telah dimanfaatkan sebagai ajang bisnis oleh oknum di lingkungan sekolah. Praktik ini berpotensi merugikan orang tua siswa, yang terpaksa mengeluarkan biaya tambahan di luar kebutuhan pokok pendidikan.

Hasil investigasi Media deraphukum di beberapa SMP di Kabupaten Subang menemukan indikasi bahwa kepala sekolah bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengadaan dan penjualan buku modul. Harga yang bervariasi di setiap sekolah seakan menjadi beban bagi para orang tua siswa, dengan nominal mencapai lebih dari Rp205.000 untuk 11 mata pelajaran.

“Benar, di sekolah ini kami menyediakan buku modul untuk siswa dengan harga Rp205.000 untuk 11 mata pelajaran,” ungkap salah satu kepala sekolah saat dikonfirmasi pada 3 Februari 2024. Ia juga menyebut bahwa buku tersebut diperoleh dari seorang penyedia bernama Suparno.

Saat ditelusuri lebih lanjut terkait kelayakan materi dalam buku modul tersebut, kepala sekolah menyatakan bahwa pihaknya hanya menerima dan menjual buku yang ditawarkan oleh penyedia tanpa melakukan evaluasi mendalam. “Begitu suplayer datang menawarkan dan memperlihatkan contoh buku modul, kami anggap layak, sehingga kami pesan. Harga buku pun sudah ditetapkan oleh penyedia, kami hanya membantu menjualnya,” ujarnya.

Desakan Penegakan Pengawasan dari Pemerintah

Pemerhati pendidikan mendesak Pemerintah Kabupaten Subang, khususnya Inspektorat dan Dinas Pendidikan, agar segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik jual beli buku modul di lingkungan sekolah. Mereka menilai bahwa ada indikasi keuntungan bagi oknum kepala sekolah dalam sistem penjualan ini.

“Sulit rasanya untuk mengatakan bahwa kepala sekolah dan pihak terkait tidak mendapat keuntungan dari bisnis ini. Ada indikasi win-win solution antara pihak sekolah dan penyedia buku modul,” ujar N, seorang pemerhati pendidikan, saat diwawancarai pada 4 Februari 2025.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan asal-usul distributor buku modul yang beroperasi di Kabupaten Subang. Hingga saat ini, tidak ada informasi resmi mengenai keberadaan distributor buku berizin yang secara legal mendistribusikan modul ke sekolah-sekolah. Proses pemasaran yang dilakukan secara langsung dengan mendatangi sekolah-sekolah tanpa transparansi menimbulkan dugaan penghindaran pajak daerah.

“Jika distributor ini memang resmi, seharusnya ada sistem distribusi yang lebih jelas dan transparan. Tapi yang terjadi adalah penawaran langsung ke sekolah dengan sistem tawar-menawar yang terkesan tertutup. Ini patut dicurigai,” tambahnya.

Dinas Pendidikan Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Subang belum memberikan tanggapan resmi terkait isu ini. Beberapa kali upaya konfirmasi dilakukan oleh wartawan dengan mendatangi kantor Dinas Pendidikan, namun kepala dinas dikabarkan sedang menghadiri kegiatan di luar kantor.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik komersialisasi pendidikan di Indonesia. Diharapkan pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah konkret untuk memastikan pendidikan yang bebas dari kepentingan bisnis dan tetap mengutamakan kesejahteraan siswa serta orang tua mereka.

( Team )

 

 

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here