DKI Jakarta | Deraphukum.click | Jakarta, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa pihaknya akan lebih dahulu membahas Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelum memasuki tahap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Hal itu disampaikan Puan saat diwawancarai di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025), seperti dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Nandha Aprilia dan Anggi.
“Terkait dengan undang-undang yang disampaikan, tadi ditanyakan bahwa terkait perampasan aset dan KUHAP. Pertama, memang sesuai dengan mekanismenya, kita akan membahas KUHAP dulu,” ujar Puan.
Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menegaskan bahwa DPR tidak akan tergesa-gesa dalam pembahasan kedua rancangan undang-undang tersebut. Menurutnya, penting untuk menyerap masukan dari berbagai elemen masyarakat agar proses legislasi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Namun ya, kita awalnya tidak akan tergesa-gesa. Kita akan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu, sesuai dengan mekanismenya,” tambahnya.
Puan mengingatkan bahwa pembahasan yang terlalu cepat justru dikhawatirkan akan menyalahi prosedur hukum dan menimbulkan polemik.
Sebelumnya, dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara yang diselewengkan.(Lukmanul Hakim)