Pekalongan, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah (Sekber IPJT) Pekalongan Raya menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus kekerasan dan intimidasi yang dialami para jurnalis di wilayahnya. Lambannya proses hukum serta praktik impunitas yang kerap terjadi menjadi sorotan utama dalam pernyataan sikap yang disampaikan hari ini.
“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya,” tegas Ali Rosidin, S.S., CLJ., Ketua Sekber IPJT Pekalongan Raya. “Alih-alih mendapatkan perlindungan, penanganan terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis sering kali berjalan lambat dan tidak tuntas. Ini menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers.”
Sekber IPJT secara khusus menyoroti kasus intimidasi terhadap seorang wartawan di Kabupaten Batang yang terjadi belum lama ini. Mereka mendesak Polres Batang untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam menangani kasus tersebut.
“Kami menuntut agar pelaku intimidasi segera diperiksa dan ditangkap sesuai hukum yang berlaku. Jangan biarkan praktik premanisme membungkam suara kritis pers,” lanjut Ali Rosidin.
Dalam pernyataannya, Sekber IPJT menegaskan bahwa ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, melainkan juga bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers, yang merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada publik adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers.
“Kami menyerukan kepada seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk menghormati dan melindungi kerja-kerja jurnalistik. Kebebasan pers adalah hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang,” pungkas Ali Rosidin.
Sekber IPJT Pekalongan Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis serta mendesak penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers dari segala bentuk ancaman dan intimidasi.(Ariyanto)

