Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Kamis, 07 Mei 2026 Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) menyampaikan kritik keras dan keprihatinan serius atas diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang dinilai berpotensi semakin melegitimasi praktik outsourcing berkepanjangan dan memperlemah perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.
LBH PKN menilai regulasi tersebut lebih mencerminkan kepentingan fleksibilitas industri dan efisiensi perusahaan dibandingkan semangat perlindungan pekerja sebagaimana amanat konstitusi dan prinsip keadilan sosial.
Dalam praktik hubungan industrial selama ini, sistem outsourcing telah menjadi salah satu sumber utama ketidakpastian kerja di Indonesia.
Banyak pekerja kehilangan:
kepastian status kerja;
kepastian masa depan;
hak pesangon;
keberlanjutan masa kerja;
hingga hak untuk berserikat secara bebas tanpa intimidasi.
Alih-alih memperkuat perlindungan, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 justru dinilai membuka ruang yang semakin luas terhadap praktik kerja kontrak dan outsourcing tanpa batas yang berpotensi menempatkan pekerja hanya sebagai komoditas produksi yang dapat dipindahkan, diganti, dan diberhentikan sewaktu-waktu demi kepentingan bisnis.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara, Asep Denda Triana, S.H., yang juga merupakan Partners pada Lex Veritas Law Office bersama Christian Nugraha, S.H. selaku Founder & Managing Partners, menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk pada kepentingan industrialisasi dengan mengorbankan hak dasar pekerja.
“Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 berpotensi menjadi instrumen legalisasi eksploitasi modern terhadap pekerja outsourcing.
Regulasi ini sangat berisiko memperkuat praktik hubungan kerja tidak pasti yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan utama buruh di Indonesia,” tegas Asep Denda Triana, S.H.
Menurutnya, regulasi tersebut masih menyisakan banyak celah yang dapat dimanfaatkan untuk:
menghindari kewajiban pengangkatan pekerja tetap;
menghilangkan masa kerja pekerja;
menghindari pembayaran pesangon;
serta memindahkan tanggung jawab perusahaan kepada vendor outsourcing.
“Pekerja outsourcing bekerja untuk perusahaan pengguna, di bawah perintah perusahaan pengguna, tetapi ketika hak-haknya dilanggar, tanggung jawab justru dilempar kepada perusahaan vendor. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang terus dipelihara dalam sistem ketenagakerjaan kita,” lanjutnya.
LBH PKN juga menilai Permenaker tersebut gagal memberikan pembatasan yang tegas terhadap outsourcing pada pekerjaan inti (core business), sehingga berpotensi memperluas praktik alih daya hampir di seluruh sektor pekerjaan.
Kondisi tersebut dinilai dapat memicu:
maraknya hubungan kerja precarious atau kerja tidak pasti;
meningkatnya PHK sepihak;
lemahnya posisi tawar pekerja;
Selain itu, regulasi ini juga dinilai belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap:
keberlanjutan masa kerja pekerja saat terjadi pergantian vendor;
kepastian status hubungan kerja;
larangan kontrak berkepanjangan;
serta tanggung jawab tanggung renteng antara perusahaan pengguna dan perusahaan outsourcing.
LBH PKN menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam:
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945;
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
serta prinsip keadilan sosial dalam Pasal 33 UUD 1945.
“Pekerja bukan alat produksi yang dapat diperlakukan sesuka sistem. Mereka adalah manusia yang memiliki hak konstitusional atas pekerjaan yang layak, kepastian kerja, dan perlakuan yang adil. Negara wajib berdiri bersama rakyat pekerja, bukan justru memperluas ruang ketidakpastian kerja,” ujar Asep Denda Triana, S.H.
Atas dasar tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara mendesak pemerintah untuk:
mengevaluasi secara menyeluruh Permenaker Nomor 7 Tahun 2026;
membatasi outsourcing hanya pada pekerjaan penunjang;
memperkuat perlindungan pekerja alih daya;
menjamin keberlanjutan masa kerja pekerja;
serta melibatkan serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil dalam pembentukan kebijakan ketenagakerjaan.
LBH PKN juga menyatakan kesiapan untuk memberikan advokasi dan pendampingan hukum terhadap pekerja/buruh yang mengalami pelanggaran hak akibat praktik outsourcing yang bertentangan dengan hukum dan prinsip keadilan.
“Jangan jadikan outsourcing sebagai bentuk eksploitasi modern yang dilegalkan negara.”
Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan
SEKRETARIAT :
LEMBAGA BANTUAN HUKUM – PELITA KEBENARAN NUSANTARA
Jl. Kertabumi Ruko Kertabumi Blok A No.16 Lt.2,
Kec. Karawang Barat, Kab. Karawang, Jawa Barat
Email : lbhpkn.center@gmail.com
Hp./WA : 0838-7352-4033
(Lukman.NH)

