Cikarang Barat, Jawa Barat | DerapHukum.click | Insiden penyerangan brutal terjadi di Kampung Rawajulang, Desa Melarwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Senin (5/5) sekitar pukul 10.40 WIB. Seorang wanita bernama Siti Rohani menjadi korban kekerasan yang diduga dilakukan oleh bawahannya sendiri, pria berinisial AG.
Peristiwa bermula saat Siti Rohani tengah berada di kontrakan tempat ia tinggal bersama adiknya, Surati. Saat itu, Surati sedang memasak ketika mendengar ketukan di pintu. Karena sibuk, ia membangunkan kakaknya untuk membukakan pintu. Siti sempat mengintip dari jendela dan berbincang singkat dengan pelaku sebelum pintu didobrak secara paksa.
Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyerang Siti dengan sebilah golok. Surati yang berusaha melindungi kakaknya ikut menjadi korban, mengalami luka sayat di telapak tangan kiri.
Akibat serangan tersebut, Siti mengalami luka serius, termasuk sobekan di tengkuk dan pundak kanan, serta kehilangan tangan kiri yang putus di bagian pergelangan. Meski dalam kondisi kritis, ia masih sempat keluar kontrakan untuk meminta bantuan warga.
Warga sekitar segera membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Sementara itu, pelaku melarikan diri dari lokasi sambil membawa senjata tajam yang digunakan.
Pihak kepolisian menduga motif penyerangan terkait dendam pribadi dan persoalan asmara antara pelaku dan korban. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap latar belakang serta kronologi lengkap peristiwa ini.(Davis)