Karawang, Jawa barat | Deraphukum.click | Hamparan air berwarna hitam pekat yang dipenuhi busa kembali terlihat di Bendung Barugbug, Sungai Cilamaya. Pemandangan seperti ini bukan cerita baru.
Warga mengaku kondisi tersebut telah berulang selama bertahun-tahun dan mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah terhadap pencemaran sungai.
Pertanyaan yang kini ramai disuarakan masyarakat terdengar sederhana namun menohok:
“Untuk apa ada Menteri Lingkungan Hidup? Untuk apa ada Dinas Lingkungan Hidup, jika kondisi Sungai Cilamaya masih seperti ini dari tahun ke tahun?”

Pertanyaan itu merupakan bentuk kritik terhadap lambatnya penanganan pencemaran, bukan tuduhan bahwa instansi tersebut tidak bekerja. Warga berharap kewenangan yang dimiliki pemerintah benar-benar menghasilkan perubahan nyata di lapangan.
Ironisnya, pemerintah telah memiliki berbagai regulasi dan rencana aksi untuk pengendalian pencemaran DAS Cilamaya. Namun masyarakat menilai hasilnya belum terlihat signifikan karena kondisi sungai masih terus dikeluhkan.
Bagi warga, sungai bukan sekadar aliran air. Sungai Cilamaya adalah sumber irigasi pertanian, penopang kehidupan nelayan, sekaligus bagian dari kebutuhan sehari-hari masyarakat. Ketika air berubah hitam, berbusa, dan diduga tercemar, yang paling merasakan dampaknya adalah masyarakat kecil.

Warga meminta pemerintah tidak berhenti pada pengambilan sampel air, rapat koordinasi, atau penyusunan dokumen. Mereka mendesak agar sumber pencemaran diusut secara tuntas, pelaku pelanggaran lingkungan ditindak sesuai hukum, hasil uji kualitas air dipublikasikan secara terbuka, dan pemulihan sungai dilakukan secara berkelanjutan. Sungai Cilamaya sendiri telah lama menjadi perhatian pemerintah karena persoalan pencemaran dari berbagai sumber.
“Kalau setiap tahun sungai tetap hitam dan berbusa, lalu apa arti semua aturan yang sudah dibuat? Rakyat tidak butuh janji baru. Rakyat butuh sungai yang kembali bersih.”
Ujar imam salah satu pegiat lingkungan
Kini masyarakat menunggu keberanian pemerintah, baik Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maupun pemerintah daerah di Karawang, Purwakarta, dan Subang, untuk membuktikan bahwa perlindungan lingkungan bukan sekadar slogan, melainkan tanggung jawab yang benar-benar diwujudkan.
(Lukman NH)
#SaveSungaiCilamaya
#SungaiBukanTempatLimbah
#SelamatkanLingkungan
#KDMBapaAing

