Lampung Tengah | DerapHukum.Click | Situasi memanas di Desa Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, usai amuk massa membakar tiga rumah dan lima belas unit kendaraan milik Kepala Desa Sukardi pada Sabtu malam (17/5/2025). Aksi ini diduga dipicu oleh kekecewaan warga atas dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) oleh sang kepala desa.
Menurut keterangan warga, Sukardi diduga menyelewengkan sekitar empat ton beras bantuan yang seharusnya disalurkan kepada warga kurang mampu. Seorang warga bernama Deki mengaku menyaksikan langsung aktivitas pemindahan ratusan karung beras dari kantor desa pada malam hari. Ia kemudian mengikuti kendaraan pengangkut hingga ke sebuah pondok pesantren yang diduga menjadi lokasi penjualan.
“Sudah empat kali bantuan beras di desa kami bermasalah. Kali ini kami tidak bisa diam,” ujar Deki.
Isu penyimpangan bansos tersebut menjadi viral di media sosial dan memicu konflik antarwarga. Perselisihan antara Surya, salah satu warga yang kritis terhadap kinerja Kades, dan Agus Sadewo, kerabat Sukardi, berujung pada peristiwa penusukan yang menyebabkan Surya tewas di tempat.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, menyampaikan bahwa pelaku penusukan telah diamankan. Namun, kemarahan warga tak terbendung setelah kabar kematian Surya menyebar luas. Massa kemudian menyerbu kediaman dan ruko milik Sukardi serta membakar seluruh kendaraan yang berada di lokasi.
Kombes Pol Yuni Iswandari dari Polda Lampung membenarkan bahwa aparat telah turun tangan untuk mengamankan situasi. “Rumah, ruko, dan kendaraan yang dibakar merupakan aset pribadi kepala desa. Saat ini penyelidikan terkait dugaan korupsi bansos sedang dilakukan secara intensif,” ujarnya.
Peristiwa ini menegaskan bahwa penyimpangan dana atau bantuan sosial di tingkat desa merupakan isu sangat sensitif yang dapat memicu konflik horizontal apabila tidak ditangani dengan transparan dan akuntabel. Aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas untuk mengungkap fakta serta mengadili semua pihak yang terlibat, baik dalam tindak kekerasan maupun korupsi.
(Davis)

