Karawang,Jawabarat | deraphukum.click | Rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 67 desa di Kabupaten Karawang pada tahun 2026 hingga kini masih belum memiliki kepastian jadwal. Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang masih menunggu keputusan resmi dari Bupati Karawang, di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Kepala DPMD Karawang, M. Syaefulloh, mengatakan bahwa meskipun jadwal belum ditetapkan, tahapan persiapan tetap berjalan. Saat ini pihaknya fokus melakukan pemutakhiran data penduduk dan daftar pemilih guna memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan lancar tanpa kendala.
“Proses tetap kita jalankan, terutama memastikan data pemilih valid agar pelaksanaan nanti tidak menimbulkan persoalan,” ujarnya, Senin (20/4/2026).
Menurut Syaefulloh, keputusan pelaksanaan Pilkades sangat bergantung pada kesiapan anggaran dan regulasi yang berlaku. Jika diputuskan digelar tahun ini, pihaknya menyatakan siap. Namun apabila ditunda, DPMD akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Semua tergantung keputusan pimpinan. Kami di teknis hanya menyiapkan,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa kebijakan efisiensi anggaran menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi rencana pelaksanaan Pilkades serentak tersebut. Meski demikian, penyusunan konsep danteknis pelaksanaan tetap dilakukan secara matang.
Terkait metode pelaksanaan, DPMD membuka peluang penggunaan sistem digital seperti pada pelaksanaan sebelumnya. Metode ini dinilai lebih efisien dari sisi waktu dan biaya, meskipun penerapannya akan disesuaikan dengan kondisi di masing-masing desa.
“Kalau jumlah pemilihnya tidak terlalu banyak bisa di satu titik, tapi kalau besar kemungkinan tetap dibagi per dusun atau TPS,” jelasnya.
Dari sisi anggaran, sistem digital disebut mampu menekan biaya hingga miliaran rupiah dibanding metode konvensional. Saat ini, seluruh perhitungan masih dalam tahap pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum dilaporkan kepada pimpinan daerah.
“Masih kita hitung, nanti akan dilaporkan ke pimpinan sebagai bahan keputusan,” tambahnya.
Syaefulloh menegaskan bahwa pihaknya kini hanya berfokus pada kesiapan teknis sembari menunggu keputusan final dari pimpinan daerah.
“Intinya kami siap. Tinggal menunggu keputusan resmi apakah Pilkades dilaksanakan tahun ini atau ditunda,” pungkasnya.
Daftar Desa yang Akan Menggelar Pilkades 2026
Sebanyak 67 desa yang masa jabatan kepala desanya habis pada 2026 tersebar di 24 kecamatan, di antaranya:
Banyusari: Pamekaran, Cicinde Selatan, Tanjung, Mekarasih
Batujaya: Baturaden, Telukbango, Segaran, Karyamulya
Cibuaya: Kertarahayu
Cikampek: Kalihurip, Cikampek Timur
Cilamaya Kulon: Sumurgede, Muktijaya, Bayur Lor
Cilamaya Wetan: Mekarmaya, Muara Baru, Tegalsari, Sukakerta
Cilebar: Ciptamargi, Tanjungsari
Jatisari: Kalijati, Situdam
Jayakerta: Kertajaya, Kemiri
Klari: Klari, Cibalongsari, Gintungkerta, Mulyajaya, Sampalan, Sindangkarya
Lemahabang: Pulojaya, Lemahmukti, Pulokalapa, Lemahabang
Majalaya: Ciranggon, Bengle
Pakisjaya: Solokan, Telukbuyung, Tanjungpakis
Pangkalan: Ciptasari, Cintaasih, Kertasari
Pedes: Sungaibuntu, Karangjaya, Dongkal
Purwasari: Cangkong
Rawamerta: Sukapura
Rengasdengklok: Kalangsuria, Kertasari, Dukuhkarya, Amansari, Kalangsari
Tegalwaru: Cigunungsari, Cintalanggeng, Wargasetra, Kutalanggeng
Telagasari: Pulosari, Cariumulya
Telukjambe Barat: Karangmulya
Telukjambe Timur: Wadas
Tirtajaya: Sabajaya, Srikamulyan
Tirtamulya: Tirtasari, Karangsinom, Bojongsari
Pilkades serentak ini menjadi momentum penting dalam menentukan arah kepemimpinan desa di Kabupaten Karawang ke depan. Masyarakat kini menunggu kepastian jadwal resmi dari pemerintah daerah agar tahapan demokrasi di tingkat desa dapat segera dilaksanakan.
(Lukman.NH)

