Jakarta, | Deraphukum.click | Penutupan Hutan Kota Pulo Gebang sejak 18 Desember 2025 memicu tanda tanya di kalangan warga sekitar. Hingga kini, belum ada kejelasan resmi terkait alasan penutupan maupun kapan ruang terbuka hijau tersebut kembali dibuka untuk umum.
Diketahui, Hutan Kota Pulo Gebang diresmikan pada 18 Desember 2016. Namun, kawasan ini baru mulai dibuka untuk masyarakat luas sekitar tahun 2023. Sejak dibuka, operasionalnya dinilai tidak konsisten karena beberapa kali mengalami buka-tutup dalam waktu singkat.
Salah satu warga di lokasi mengaku bingung dengan kondisi tersebut.
“Bingung, ini sebenarnya fungsinya apa dan kenapa ditutup. Tidak ada penjelasan jelas,” ujarnya.

Padahal, taman tersebut menjadi salah satu tempat favorit warga untuk bersantai hingga memancing. Kini, aktivitas itu terhenti sejak kawasan ditutup.
Keluhan serupa juga ramai disuarakan warganet di media sosial resmi Hutan Kota Pulo Gebang.
Akun Dwi Adinda menulis, “Bilang saja ditutup selamanya, pakai bilang sementara. Kalau sementara itu harus jelas dibukanya kapan.”
Sementara itu, akun Nung Nuhikma menyoroti akses masuk yang dinilai tidak adil.
“Masa yang boleh masuk cuma yang kenal sama penjaganya saja,” tulisnya.
Komentar lain datang dari akun Rico Thetrasnporter yang mengkritik pengelolaan fasilitas tersebut.
“Bongkar saja sekalian daripada ditutup-tutup, buang-buang anggaran,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah fasilitas di dalam kawasan hutan kota tampak kurang terawat dan terkesan terbengkalai. Hal ini memunculkan dugaan lemahnya pengelolaan setelah dibuka untuk publik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kawasan ini sempat dibuka selama satu minggu, kemudian kembali dibuka selama kurang lebih tiga bulan sebelum ditutup lagi. Pada Oktober 2025, hutan kota sempat kembali dibuka, namun hanya bertahan hingga 18 November 2025 sebelum akhirnya kembali ditutup hingga sekarang.
Selain itu, warga juga mengeluhkan akses masuk yang dinilai tidak terbuka untuk semua pengunjung, sehingga semakin menambah kebingungan terkait status dan pengelolaan kawasan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih dilakukan.
Warga berharap pemerintah segera memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan penutupan, fungsi utama hutan kota, serta rencana ke depan agar fasilitas publik tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
(Dede subarna)

