Para Pekerja/Buruh Berhak Memperjuangkan Hak-haknya Jika Terjadi Perselisihan Hubungan Industrial

KARAWANG, JAWABARAT | Deraphukum.click | Regulasi tentang pengupahan merupakan hal Esensial dalam bidang ketenagakerjaan suatu negara, karena upah seringkali diartikan sebagai urat nadi bagi para pekerja.
Undang-Undang itu di rumuskan berdasarkan tiga faktor Filosofis, Sosiologis dan yuridis, bahwa lahirnya UU Ketenagakerjaan secara filosofis adalah untuk melindungi pihak yang lemah, dalam hal ini pekerja. Untuk itu kebijakan yang tertuang dalam sejumlah pasal hukum/peraturan ketenagakerjaan memastikan bahwa hak-hak buruh terlindungi.
Dalam kerangka pengupahan, Indonesia telah memiliki seperangkat regulasi tentang pengupahan yang berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 27 ayat (2) dikatakan bahwa ; “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” kemudian dalam pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa “setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Bahwa jika kita bicara tentang Upah baik secara Yuridis Normatif ataupun Yuridis Empiris yang menjadi dasarnya adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Karna upah itu tidak hanya bicara tentang teori dan Prosedural tapi juga bicara tentang realita kondisi pekerja di dalam kehidupannya sehari-hari, sehingga upaya pengaturan dan penegakan hukum itu sendiri harus mewujudkan kesejahteraan pekerja yang berkeadilan secara substantif, sesuai dengan Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 “tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak”

Berita Lainnya  Polisi Bergerak Cepat Atasi Longsor di Mendolo, Akses Jalan Kembali Dibuka

Itulah kenapa Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 21 Maret 2017 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Aturan ini mewajibkan setiap perusahaan atau badan usaha baik milik negara maupun milik swasta bahkan badan sosial yang mempekerjakan orang dengan imbalan upah maupun bentuk lain agar membuat dan melaksanakan Struktur & Skala Upah. (Pasal 1 ayat 6). Perusahaan harus menerapkan peraturan ini. Pasalnya ada sanksi yang harus diterima perusahaan jika tidak segera menerapkan peraturan ini. Salah satunya adalah pencabutan izin usaha.
Sesuai dengan regulasi bahwa Upah minimum hanya berlaku untuk pekerja yang lajang, lajang artinya adalah pekerja yang belum menikah atau belum mempunyai tanggungan, seperti para pekerja yang sudah menikah yang memiliki tanggungan istri dan juga anak, realitanya kebanyakan masyarakat atau pekerja di Indonesia walaupun berstatus sebagai lajang tetapi mempunyai tanggungan, contohnya jika pekerja lajang tersebut dalam keluarganya sudah tidak mempunyai orang tua, maka pekerja tersebut harus menanggung beban untuk kebutuhan hidup adiknya atau anggota keluarga lain yang masih belum bekerja atau dalam hal ini masih sekolah. Atau orang tua dari pekerja tersebut sudah tua dan sudah tidak bisa bekerja, dan pekerja tersebut menjadi tulang punggung dalam keluarganya.
Upah minimum implementasinya tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja dengan tingkat upah yang diterima, selain mengakibatkan rendahnya daya beli, upah minimum pun saat ini dijadikan patokan pengupahan oleh pengusaha atau telah dijadikan upah maksimum. Upah minimum tidak lagi diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun akan tetapi diberikan kepada semua pekerja/buruh dengan masa kerja hingga belasan tahun tentunya ini membawa implikasi luas terhadap kinerja industri dan tenaga kerja secara keseluruhan. Padahal secara tegas disebutkan di dalam regulasi tentang pengupahan bahwa upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih ditentukan berdasar struktur dan skala upah (SSU). Harus ada pengawasan yang Ekstra bagi Perusahaan / pengusaha yang belum menjalankan SSU di perusahaannya sehingga dapat sanksi tegas dari pihak berwenang dalam hal ini Pemerintah daerah dalam hal pengawasan pelaksanaannya.
Ketidak mampuan upah minimum untuk memenuhi kebutuhan hidup layak menyiratkan beberapa hal yang secara langsung menyentuh kepentingan pekerja, pengusaha dan pemerintah sekaligus, dari pihak pekerja/buruh rendahnya daya beli upah minimum terhadap kebutuhan hidup menyebabkan pada realitanya tidak dapat menutupi kebutuhan hidup para pekerja/buruh, oleh karena itu para pekerja /buruh melakukan beberapa strategi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, antara lain dengan melakukan pekerjaan sampingan, menggabungkan upah yang diterimanya dengan pendapatan anggota keluarga lainnya sebagai pendapatan keluarga, melakukan pembelian barang-barang dengan sistem kredit, dan melakukan penghematan dengan mengurangi kualitas dan kuantitas barang yang di konsumsi, atau tidak membelinya sama sekali, berhemat, lingkaran hutang yang tak putus.
Tentunya hal itu akan berdampak pada kinerja dan produktifitas pekerja/buruh. Kinerja dan produktivitas yang rendah menjadi kepentingan langsung bagi pengusaha karena akan mempengaruhi kinerja dan produktivitas Perusahaan yang akhirnya akan mempengaruhi daya saing Perusahaan, akibatnya adalah customer akan berpikir kembali untuk melakukan kerjasama atau bisnis dengan Perusahaan tersebut karena produkttivitas dan kualitasnya menurun.

Berita Lainnya  Pemkab Karawang perketat pengawasan program MBG, cegah kasus keracunan

(Lukmannul hakim)

Bagikan Artikel

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Diduga Berkedok Konter Pulsa Jual Obat Keras Daftar G, di Jakarta Selatan

Jakarta | DerapHukum.click | Diduga sebuah konter pulsa di Jalan Lenteng Agung Raya RT 001/RW 03 No.3E, Kelurahan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, menjual obat...

Pasutri di Batang Laporkan Pihak Koperasi ke Polisi, Dituding Masuk Pekarangan dan Ukur Tanah Tanpa Izin

BATANG, | Deraphukum.click | Pasangan suami istri RF dan SW, warga Proyonangan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melaporkan sejumlah pihak ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Ekspedisi di Pekalongan Semakin Meluas, 7 Mantan Karyawan Mengadu ke LBH Adhiyaksa

Kota Pekalongan, | Deraphukum.click | Kasus dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan jasa ekspedisi di Kota Pekalongan semakin meluas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhiyaksa...

Santri di Pekalongan Mengaku Alami Kekerasan dan Ancaman, LBH Dampingi Laporan ke Polisi

KOTA PEKALONGAN, Jawa Tengah | DerapHukum.click |Seorang warga Coprayan, Kabupaten Pekalongan, berinisial KB (31), mengaku mengalami perlakuan buruk selama tinggal di sebuah pondok pesantren...

Sentuhan Kemanusiaan di Balik Jeruji, Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Kesehatan

PEKALONGAN, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Polres Pekalongan Polda Jateng - Polres Pekalongan menunjukkan komitmennya terhadap nilai-nilai kemanusiaan dengan menggelar pemeriksaan kesehatan rutin bagi...

Ratusan Kades di Karawang Dipanggil DPMD untuk Verifikasi Aset Kendaraan Desa

KARAWANG, Jawa Barat | Deraphukum.click | Ratusan kepala desa di Kabupaten Karawang dipanggil ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada Kamis (9/10/2025)....

Peristiwa

Rekomendasi

POLITIK

DAERAH

Pemdes Kalipancur Gelar Musrenbang Desa 2025

Pekalongan, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Pemerintah Desa (Pemdes) Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) Tahun 2025 pada Senin...

Warga Cinanas Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Pemerintah Diminta Tidak Tutup Mata

Brebes, Jawa Tengah |DerapHukum.click | Puluhan warga Dukuh Karang Sengon, Desa Cinanas, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, bergotong royong memperbaiki jalan rusak secara swadaya pada...

Mitigasi Longsor, Banjir, dan Rob, BPBD Kabupaten Pekalongan Perkuat Langkah Antisipasi

KAJEN, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Memasuki musim pancaroba yang berlangsung sejak Mei hingga Oktober, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pekalongan terus memperkuat...

Penantian Warga Tunggul Pandean Berujung Kekecewaan, Bupati Jepara Urung Turun Lapangan

Jepara, Jawa Tengah | DerapHukum.click | 23 September 2025 – Penantian panjang warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, untuk bertemu langsung dengan Bupati...

Pemerintah Desa Kalipancur Serahkan 24 Sertifikat Tanah, Wujudkan Kepastian Hukum dan Kesejahteraan Warga

Pekalongan, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Sebanyak 24 bidang tanah di Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, resmi menerima sertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah...

Jalan Mulus Terwujud, Warga Druntenwetan Gelar Syukuran Makan Bersama di Atas Jalan

Indramayu, Jawa barat | Deraphukum.click | Warga Desa Druntenwetan yang tinggal di sepanjang ruas Jalan Karangasem–Kedungwaru, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, menggelar acara syukuran makan...

TNI POLRI

Polisi Bergerak Cepat Atasi Longsor di Mendolo, Akses Jalan Kembali Dibuka

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, pada Senin (13/10/2025) sore...

Cegah Kecelakaan, Satlantas Pekalongan Pasang Banner Imbauan di Jalan Arteri

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Satlantas Polres Pekalongan melakukan pemasangan banner imbauan rawan kecelakaan lalu lintas (laka lantas)...

Jeje Tak Berkutik Saat Diringkus, Polisi Temukan Sabu dalam Sedotan

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Jajaran Satres Narkoba Polres Pekalongan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang...

Meriah! Polres Pekalongan Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Senam Kreasi Tabola Bale di Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-73

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Suasana semarak dan penuh keakraban terlihat di halaman Polres Pekalongan pada Sabtu (11/10/2025)....

Sentuhan Kemanusiaan di Balik Jeruji, Polres Pekalongan Gelar Pemeriksaan Kesehatan

PEKALONGAN, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Polres Pekalongan Polda Jateng - Polres Pekalongan menunjukkan komitmennya terhadap nilai-nilai kemanusiaan dengan menggelar pemeriksaan kesehatan rutin bagi...

Kapolsek Kemayoran Dorong Sinergi Masyarakat untuk Jaga Jakarta Tetap Aman

Jakarta Pusat | Deraphukum.click | Polsek Kemayoran menggelar Apel Potensi Masyarakat di halaman Mako Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu pagi (11/10/2025). Kegiatan ini menjadi...

NASIONAL

NEWS UPDATE

TOP NEWS

PENDIDIKAN

- Advertisement -spot_img

ARTIKEL LAINNYA

SPORT

Meriah! Polres Pekalongan Gelar Olahraga Bersama dan Lomba Senam Kreasi Tabola Bale di Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-73

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Suasana semarak dan penuh keakraban terlihat di halaman Polres Pekalongan pada Sabtu (11/10/2025)....

Siswi SMAN 1 Cilamaya Wetan Raih Emas di POPDA XIV Jawa Barat 2025 Cabor Wushu

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Kabar membanggakan datang dari dunia olahraga pelajar Karawang. Khoerunnisa, siswi SMAN 1 Cilamaya Wetan, sukses meraih medali emas...

Siswi SMK Iptek Cilamaya Raih Medali Perunggu di POPDA XIV Jabar 2025 Cabor Wushu

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh salah satu atlet muda asal Karawang. Widiya Ningsih, siswi SMK Iptek Cilamaya, berhasil...

17 Siswa MTsN 1 Sungai Penuh Sabet Medali di Kejuaraan Taekwondo dan Silat

Sungai Penuh, | Deraphukum.click | Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri 1 Kota Sungai Penuh kembali menorehkan prestasi membanggakan. Sebanyak 17 siswa berhasil meraih medali dalam...

Perkuat Soliditas, Polres dan Kodim 0713 Brebes Gelar Gowes Bersama

Brebes,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Dalam upaya memperkuat sinergi dan menjaga soliditas antar institusi, Kepolisian Resor (Polres) Brebes bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 0713/Brebes...

Raih Juara 1 Piala Soeratin Tingkat Nasional, bIMBA AIUEO SS Persiapkan Pemain Lainnya untuk Laga Selanjutnya

JAKARTA, | Deraphukum.click | Usai Tim U15 bIMBA AIUEO Soccer School (SS) berhasil menyandang gelar juara 1 pada turnamen sepak bola pada piala Soeratin...

PROFILE

Menjaga Karawang: Penolakan LBH PKN atas Rencana Holywings

Karawang, Jawa Barat | DerapHukum.click | 18 September 2025 Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN), sebagai lembaga advokasi yang berkomitmen pada prinsip...

Sinergi dengan Pers dan Raih Prestasi, Kajari Karawang Masuk Nominasi Adhyaksa Awards 2025

KARAWANG, JAWA BARAT | DerapHukum.click | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., resmi mendapat promosi menjadi Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan...

Di Balik Ketegasannya, Kajari Syaifullah Sisihkan Waktu untuk Yatim, Masjid, dan Rakyat

KARAWANG, JAWA BARAT | DerapHukum.click | Tegas di hadapan hukum, tapi lembut dalam prinsip hidup. Begitulah gambaran sosok Syaifullah, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri...

Mendidik dengan Tangan Baja dan Hati Emas: Kiprah Kang Ali Akbar di POMDA UTU

Aceh | Deraphukum.click | Ajang Pekan Olahraga Mahasiswa Daerah (POMDA) Universitas Teuku Umar (UTU) bukan hanya menjadi panggung pertarungan fisik, tetapi juga medan pembuktian...

Hendry Ch Bangun Tegaskan Kepemimpinan Sah di PWI Pusat, Didukung SK Kemenkumham dan Putusan Pengadilan

INDRAMAYU, JAWA BARAT | Deraphukum.click | Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan legalitas kepemimpinannya dalam acara pengukuhan Pelaksana Tugas...

Dedikasi untuk Hukum dan Pers: Icang Rahardian Raih Lima Sertifikasi Khusus

Jakarta | Deraphukum.click | 30 Mei 2025 — NR. Icang Rahardian, SH., kembali menunjukkan komitmennya dalam bidang hukum dan kepatuhan dengan berhasil meraih lima...