Para Pekerja/Buruh Berhak Memperjuangkan Hak-haknya Jika Terjadi Perselisihan Hubungan Industrial

KARAWANG, JAWABARAT | Deraphukum.click | Regulasi tentang pengupahan merupakan hal Esensial dalam bidang ketenagakerjaan suatu negara, karena upah seringkali diartikan sebagai urat nadi bagi para pekerja.
Undang-Undang itu di rumuskan berdasarkan tiga faktor Filosofis, Sosiologis dan yuridis, bahwa lahirnya UU Ketenagakerjaan secara filosofis adalah untuk melindungi pihak yang lemah, dalam hal ini pekerja. Untuk itu kebijakan yang tertuang dalam sejumlah pasal hukum/peraturan ketenagakerjaan memastikan bahwa hak-hak buruh terlindungi.
Dalam kerangka pengupahan, Indonesia telah memiliki seperangkat regulasi tentang pengupahan yang berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 27 ayat (2) dikatakan bahwa ; “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” kemudian dalam pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan bahwa “setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Bahwa jika kita bicara tentang Upah baik secara Yuridis Normatif ataupun Yuridis Empiris yang menjadi dasarnya adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Karna upah itu tidak hanya bicara tentang teori dan Prosedural tapi juga bicara tentang realita kondisi pekerja di dalam kehidupannya sehari-hari, sehingga upaya pengaturan dan penegakan hukum itu sendiri harus mewujudkan kesejahteraan pekerja yang berkeadilan secara substantif, sesuai dengan Permenakertrans Nomor 13 Tahun 2012 “tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak”

Berita Lainnya  Ajang Silaturahmi, Grup Senam GCR Bersama SUNMORI Cikul Gelar Senam Gabungan di Grand Cilamaya Residence

Itulah kenapa Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 21 Maret 2017 telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. Aturan ini mewajibkan setiap perusahaan atau badan usaha baik milik negara maupun milik swasta bahkan badan sosial yang mempekerjakan orang dengan imbalan upah maupun bentuk lain agar membuat dan melaksanakan Struktur & Skala Upah. (Pasal 1 ayat 6). Perusahaan harus menerapkan peraturan ini. Pasalnya ada sanksi yang harus diterima perusahaan jika tidak segera menerapkan peraturan ini. Salah satunya adalah pencabutan izin usaha.
Sesuai dengan regulasi bahwa Upah minimum hanya berlaku untuk pekerja yang lajang, lajang artinya adalah pekerja yang belum menikah atau belum mempunyai tanggungan, seperti para pekerja yang sudah menikah yang memiliki tanggungan istri dan juga anak, realitanya kebanyakan masyarakat atau pekerja di Indonesia walaupun berstatus sebagai lajang tetapi mempunyai tanggungan, contohnya jika pekerja lajang tersebut dalam keluarganya sudah tidak mempunyai orang tua, maka pekerja tersebut harus menanggung beban untuk kebutuhan hidup adiknya atau anggota keluarga lain yang masih belum bekerja atau dalam hal ini masih sekolah. Atau orang tua dari pekerja tersebut sudah tua dan sudah tidak bisa bekerja, dan pekerja tersebut menjadi tulang punggung dalam keluarganya.
Upah minimum implementasinya tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja dengan tingkat upah yang diterima, selain mengakibatkan rendahnya daya beli, upah minimum pun saat ini dijadikan patokan pengupahan oleh pengusaha atau telah dijadikan upah maksimum. Upah minimum tidak lagi diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun akan tetapi diberikan kepada semua pekerja/buruh dengan masa kerja hingga belasan tahun tentunya ini membawa implikasi luas terhadap kinerja industri dan tenaga kerja secara keseluruhan. Padahal secara tegas disebutkan di dalam regulasi tentang pengupahan bahwa upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih ditentukan berdasar struktur dan skala upah (SSU). Harus ada pengawasan yang Ekstra bagi Perusahaan / pengusaha yang belum menjalankan SSU di perusahaannya sehingga dapat sanksi tegas dari pihak berwenang dalam hal ini Pemerintah daerah dalam hal pengawasan pelaksanaannya.
Ketidak mampuan upah minimum untuk memenuhi kebutuhan hidup layak menyiratkan beberapa hal yang secara langsung menyentuh kepentingan pekerja, pengusaha dan pemerintah sekaligus, dari pihak pekerja/buruh rendahnya daya beli upah minimum terhadap kebutuhan hidup menyebabkan pada realitanya tidak dapat menutupi kebutuhan hidup para pekerja/buruh, oleh karena itu para pekerja /buruh melakukan beberapa strategi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, antara lain dengan melakukan pekerjaan sampingan, menggabungkan upah yang diterimanya dengan pendapatan anggota keluarga lainnya sebagai pendapatan keluarga, melakukan pembelian barang-barang dengan sistem kredit, dan melakukan penghematan dengan mengurangi kualitas dan kuantitas barang yang di konsumsi, atau tidak membelinya sama sekali, berhemat, lingkaran hutang yang tak putus.
Tentunya hal itu akan berdampak pada kinerja dan produktifitas pekerja/buruh. Kinerja dan produktivitas yang rendah menjadi kepentingan langsung bagi pengusaha karena akan mempengaruhi kinerja dan produktivitas Perusahaan yang akhirnya akan mempengaruhi daya saing Perusahaan, akibatnya adalah customer akan berpikir kembali untuk melakukan kerjasama atau bisnis dengan Perusahaan tersebut karena produkttivitas dan kualitasnya menurun.

Berita Lainnya  Apel Awal Tahun, Bupati Karo : Mari Kita Jadikan Tahun Ini Sebagai Tahun Prestasi

(Lukmannul hakim)

Bagikan Artikel

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

YLBH GAMAN Audiensi Bersama Kapolres Tegal Terkait Dugaan Tindak Pidana LP2B

Slawi, Jawa Tengah | Deraphukum.click | Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Gerakan Amar Ma’ruf dan Aqidah Nusantara (GAMAN) Pekalongan melakukan audiensi bersama Kapolres Tegal...

Yansori, Anggota DPRD Ogan Ilir Resmi Jadi Tersangka Dugaan Mafia Tanah, Negara Rugi Rp10,5 Miliar

Ogan Ilir, | Deraphukum.click | Langit hukum kembali menggelap di Kabupaten Ogan Ilir. Dunia politik daerah yang seharusnya menjadi benteng keadilan dan pengabdian kepada rakyat,...

Kasus Perkelahian di SMA Muhammadiyah Pekalongan Masih Bergulir, Kuasa Hukum Minta Sekolah Bersikap Adil

Kota Pekalongan, | Deraphukum.click | Kasus perkelahian yang terjadi di SMA Muhammadiyah Kota Pekalongan pada 15 Agustus 2025 hingga kini masih bergulir di Polres...

Kasus Dugaan Mafia Tanah di Pekalongan: Seorang Lansia Berjuang untuk Mempertahankan Haknya

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Pekalongan kembali mencuat, menyoroti perjuangan seorang warga lanjut usia, Dayana (84), yang berasal...

Menyongsong Keadilan 2026, Davin SH MH & Partners Teguhkan Komitmen Jadi Garda Terdepan Penegakan Hukum

JAKARTA | DerapHukum.click | Mengawali tahun 2026, firma hukum Davin SH MH & Partners menyampaikan pesan optimisme sekaligus komitmen kuat dalam memperkuat supremasi hukum...

Sita 893 Botol Miras, Polres Pekalongan Kota Siap Amankan Malam Pergantian Tahun

PEKALONGAN KOTA, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng, Mengakhiri tahun 2025, Polres Pekalongan Kota menggelar konferensi pers akhir tahun terkait...

Peristiwa

Rekomendasi

POLITIK

DAERAH

Giat Gotong Royong Desa Rawagempol Wetan, Lurah Pimpin Langsung Pembersihan Jalan dan Aliran Sungai

Karawang, Jawa Barat | DerapHukum.click | Staf Desa Rawagempol Wetan, Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang, melaksanakan kegiatan gotong royong bersama RT, RW, WK, serta Karang...

Mangkrak Alat Berat (BEKO) Di Pelabuhan 8 Kel. Pulau Tidung

Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Jakarta | DerapHukum.click | Keberadaan alat berat jenis Beko yang mangkrak di mulut kaloran pintu masuk Dermaga Lampu 8, Kelurahan...

Minggon Desa Rawagempol Wetan, Bahas Evaluasi dan Program Kerja Desa

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Pemerintah Desa Rawagempol Wetan, Kecamatan Cilamaya, Kabupaten Karawang, melaksanakan kegiatan Minggon Desa pada Rabu, 14 Januari 2026. Kegiatan ini...

Rapat Minggon Kecamatan Cilamaya Wetan Bahas Isu Sosial dan Fokus Pembangunan Dana Desa 2026

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Pemerintah Kecamatan Cilamaya Wetan kembali menggelar Rapat Minggon Kecamatan pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Kantor Kecamatan...

Bupati Karawang Memberikan Penyegaran Biokrasi Diakhir Tahun Demi Mendorong Pemerintahan Lebih Efektif

KARAWANG, Jawa Barat | Deraphukum.click | Pemerintah Kabupaten Karawang menutup tahun 2025 dengan langkah strategis melalui penyegaran birokrasi. Kebijakan ini diwujudkan dengan melakukan rotasi dan...

Perangkat Tiga Desa Gotong Royong Bersihkan Sampah Liar di Sungai Jalur Cermin Meski Diguyur Hujan

Karawang, Jawa Barat | DerapHukum.click | Rabu, 31 Desember 2025. Perangkat desa dari tiga wilayah, yakni Desa Rawagempol Wetan, Desa Sukatani, dan Desa Sukakerta,...

TNI POLRI

Tak Sekadar Evakuasi, Polwan Polres Pekalongan Beri Pendampingan Psikologis bagi Pengungsi

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng – Polres Pekalongan menerjunkan personel Polwan ke lokasi pengungsian korban banjir di Desa Sipait,...

Bentuk Kepedulian, Kapolres Pekalongan Salurkan Bansos Langsung ke Warga Terdampak Banjir Siwalan

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng – Polres Pekalongan menunjukkan aksi nyata kepedulian terhadap sesama di tengah musibah banjir yang...

Kirab Budaya Hari Jadi ke-348 Brebes, Polres Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Kota

Brebes,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Menyambut peringatan Hari Jadi ke-348 Kabupaten Brebes, Polres Brebes akan memberlakukan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas utama Brebes...

Kapolres Pekalongan Kota bersama Dandim 0710/Pekalongan Tinjau Banjir, Bebarapa Lokasi Jadi Perhatian Serius

Pekalongan Kota, | Deraphukum.click | Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng – Pasca Hujan dengan intensitas cukup tinggi yang mengguyur Kota Pekalongan semalam, beberapa...

Kapolres dan Ketua DPRD Pekalongan Terjang Banjir Sipait, Siapkan Trauma Healing hingga Dapur Umum

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng – Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. bersama Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan...

Sigap, Personel Polres Pekalongan Kota dan Tim SAR Gabungan Evakuasi Lansia Saat Banjir

Pekalongan Kota, | Deraphukum.click | Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng –Hujan deras yang mengguyur Kota Pekalongan dan sekitarnya semalam menyebabkan banjir di beberapa...

NASIONAL

NEWS UPDATE

TOP NEWS

PENDIDIKAN

- Advertisement -spot_img

ARTIKEL LAINNYA

SPORT

Garut Gelar PEPARKAB ke-1, Siapkan Atlet Menuju PEPARDA

KAB. GARUT, Jawa Barat | Deraphukum.click | Garut menggelar Pekan Paralympic Kabupaten (PEPARKAB) Garut ke-1 sebagai bagian dari upaya menyiapkan atlet menuju Pekan Olahraga...

Juara Terus di Arena, Nol Dukungan dari Sekolah? Prestasi Atlet SMPN 1 Cilamaya Wetan Dipertanyakan Perhatiannya

Karawang, Jawa barat | Deraphukum.click | Prestasi gemilang kembali ditorehkan atlet Tadjimalela K6C Karawang dalam ajang Bapopsi Open Championship di GOR ITB Sumedang. Medali...

Tadjimalela K6C Karawang Borong Medali di Bapopsi Open Championship, Dominasi Kategori Pra Remaja

Karawang, Jawa Barat | DerapHukum.click | Prestasi gemilang kembali ditorehkan Perguruan Silat Tadjimalela K6C Karawang dalam ajang Bapopsi Open Championship yang digelar di GOR...

Tadjimalela K6C Sabet 49 Medali di Kejuaraan Silat ITB Jatinangor, Siap Hadapi Popwilda Jabar

SUMEDANG, Jawa Barat | DerapHukum.click | Perguruan Silat Tadjimalela K6C kembali menorehkan prestasi gemilang pada Kejuaraan Silat yang digelar di GOR ITB Jatinangor, Kabupaten...

Puluhan Atlet Tadjimalela K6C Karawang Matangkan Persiapan Jelang Bapopsi Open Championship

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Sebanyak puluhan atlet Tadjimalela K6C Karawang terus mematangkan persiapan menjelang keberangkatan mengikuti Bapopsi Open Championship yang akan digelar...

Final Bupati Cup U-17 Berakhir Dramatis, Bupati Subang Dorong Lahirnya Generasi Pesepakbola Baru

Subang,Jawa Barat l Deraphukum.click l Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi didampingi Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur Rosyadi menutup gelaran Bupati Cup...

PROFILE

Makna Hari Ibu : Momen Spesial Ungkapan Cinta dan Bakti Anak kepada Ibu

Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Senin, 22 Desember 2025 Hari Ibu menjadi momen istimewa bagi setiap keluarga untuk mengenang dan menghargai peran besar seorang...

Duka Mendalam: Mantan Gubernur Maluku Said Assagaff Wafat di Jakarta

Ambon, Maluku | Deraphukum.click Minggu, 30 November 2025 Provinsi Maluku berduka. Mantan Gubernur Maluku periode 2014–2019, Ir. Said Assagaff, meninggal dunia pada Minggu (30/11) setelah...

Banjir Bandang Bumiayu: Kaesang Pangarep Salurkan Bantuan dan Serukan Mitigasi Bencana Berkelanjutan

Brebes, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, turun langsung meninjau lokasi terdampak banjir bandang di Kecamatan Bumiayu,...

Luka Impunitas dan Tanggung Jawab Kita Semua

Riau | DerapHukum.click | Setiap tanggal 2 November, dunia memperingati International Day to End Impunity for Crimes against Journalists — momentum yang seharusnya menjadi...

Menjaga Karawang: Penolakan LBH PKN atas Rencana Holywings

Karawang, Jawa Barat | DerapHukum.click | 18 September 2025 Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN), sebagai lembaga advokasi yang berkomitmen pada prinsip...

Sinergi dengan Pers dan Raih Prestasi, Kajari Karawang Masuk Nominasi Adhyaksa Awards 2025

KARAWANG, JAWA BARAT | DerapHukum.click | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., resmi mendapat promosi menjadi Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan...