Jakarta, | DerapHukum.Click | 06 Mei 2025 – Dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Letkol CHK Sipayung selaku mantan Kepala Bidang Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad) memberikan kesaksian penting.
Letkol Sipayung menyatakan bahwa keuntungan dari pelaksanaan operasi pasar gula oleh Inkopad dimanfaatkan untuk mendukung program-program kesejahteraan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Hal ini disampaikan menanggapi pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa mengenai keberhasilan operasi pasar tersebut.
“Laba dari kegiatan operasi pasar tidak dinikmati oleh pihak tertentu saja, melainkan disalurkan kembali dalam bentuk kesejahteraan bagi para prajurit TNI,” ungkap Sipayung di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut menjadi sorotan dalam proses hukum yang kini tengah berjalan, mengingat kasus ini berkaitan erat dengan tata kelola distribusi gula nasional dan keterlibatan unsur koperasi militer dalam rantai niaga komoditas strategis.
Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi tambahan serta pendalaman terhadap peran masing-masing pihak dalam kebijakan importasi tersebut.
(Davist)

