KARAWANG,Jawa Barat | Deraphukum.click | – Personel Unit Dalmas Polres Karawang berhasil menggagalkan aksi tawuran yang diduga akan dilakukan oleh sekelompok remaja di Jalan Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, pada Sabtu (13/9/2025) dini hari.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa petugas patroli mengamankan tiga remaja yang kedapatan membawa senjata tajam.
“Ketiga remaja tersebut berinisial ZAA (15), RMT (17), dan N (17). Dua di antaranya masih berstatus pelajar, sementara satu lainnya sudah putus sekolah,” terang Ipda Cep Wildan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor, satu buah stik golf, serta satu bilah celurit yang diduga akan digunakan untuk tawuran.
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah remaja lain yang diduga berhasil melarikan diri saat patroli berlangsung.
Kasi Humas menegaskan, pihak kepolisian tidak akan segan menindak tegas setiap upaya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Karawang berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif. Remaja yang terlibat aksi tawuran akan diproses sesuai aturan hukum,” tegasnya.(Lukmannul Hakim)

