Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Musibah yang diduga akibat penggunaan aliran listrik sebagai perangkap tikus kembali merenggut korban jiwa. Seorang warga Desa Rawagempol Kulon, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, dilaporkan meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik di area persawahan.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun Krajan RT 001 RW 001, Desa Muara Baru. Korban diketahui bernama Bapak Tofik, warga Dusun Amarta RT 026 RW 008, Desa Rawagempol Kulon, Kecamatan Cilamaya Wetan.

Berdasarkan informasi yang diterima, korban diduga tersengat aliran listrik yang dipasang sebagai perangkap tikus di lahan pertanian. Akibat kejadian tersebut, korban meninggal dunia di lokasi.
Atas musibah tersebut, Pemerintah Kecamatan Cilamaya Wetan menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.
“Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Semoga almarhum husnul khatimah, diampuni segala dosanya, diterima seluruh amal ibadahnya di sisi Allah SWT, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, dan kesabaran,” demikian imbauan yang disampaikan Pemerintah Kecamatan Cilamaya Wetan.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh masyarakat, khususnya para petani, agar tidak lagi menggunakan aliran listrik sebagai sarana pengendalian hama tikus. Selain melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, metode tersebut sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa.
Sebagai alternatif, masyarakat dianjurkan melakukan pengendalian hama tikus dengan cara yang lebih aman, seperti gerakan pengendalian hama secara serentak, pengemposan, pemasangan perangkap mekanis, maupun metode lain yang tidak membahayakan manusia.
Imbauan tersebut juga mengacu pada Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Karawang tentang Larangan Penggunaan Aliran Listrik untuk Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) atau hama tikus. Pemerintah Kecamatan Cilamaya Wetan mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut demi mencegah terulangnya kejadian serupa.
Pemerintah berharap seluruh warga dapat bersama-sama menghentikan penggunaan setrum perangkap tikus di area persawahan maupun lingkungan sekitar demi menjaga keselamatan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.
“Jangan sampai ada lagi korban jiwa akibat penggunaan setrum perangkap tikus. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas bersama,” tegas Pemerintah Kecamatan Cilamaya Wetan.
(Ade.R)

