Subang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Proyek pemeliharaan berkala ruas Jalan Subang – BTS Kab. Bandung/Kab. Subang tepatnya di Jalancagak – Ciater, Kecamatan Jalancagak, menuai sorotan. Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), bahkan menegur langsung pihak pengawas PUPR saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Senin (15/9/2025).
Proyek ini dibiayai Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui APBD T.A. 2025 dengan nilai Rp18,8 miliar. Pekerjaan sepanjang kurang lebih 8.100 meter tersebut digarap oleh PT Lie Jasin Engineering.

Seorang warga sekitar mengatakan, pembangunan jalan ini seharusnya menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam meningkatkan infrastruktur dan akses ekonomi masyarakat. “Kami berharap hasilnya benar-benar maksimal, agar masyarakat bisa menikmati jalan yang bagus dan aman,” ujarnya.
Namun, pekerjaan di lapangan justru dinilai asal-asalan. Para pekerja disebut tidak mematuhi standar keselamatan kerja (K3) karena tidak menggunakan perlengkapan seperti helm dan sepatu pelindung. Selain itu, ketebalan aspal/ hotmix juga diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang disampaikan kontraktor.

Kondisi semakin memprihatinkan setelah pantauan pada Minggu (21/9/2025) mendapati sebagian aspal mulai rusak dan mengelupas, padahal proyek baru dikerjakan beberapa hari. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pengerjaan tidak memenuhi standar teknis.
Saat sidak, Gubernur Jawa Barat KDM meminta masyarakat pengguna jalan Subang–Bandung untuk berhati-hati dan bersabar menghadapi kemacetan selama proses perbaikan berlangsung. Namun ia juga menegaskan akan menindak tegas pihak yang terbukti bekerja tidak sesuai prosedur.
(Tim)

