Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Lahan kosong milik developer di kawasan Perumahan Grand Cilamaya Residence, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, menuai sorotan warga. Pasalnya, lahan tersebut sebelumnya dibiarkan terbengkalai dan tidak terurus hingga dipenuhi rumput liar serta tumpukan sampah yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.
Warga mengaku kondisi lahan kosong tersebut sempat menjadi sarang ular dan rawan menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk penyebab Demam Berdarah Dengue (DBD). Selain terlihat kumuh, area tersebut juga menimbulkan kekhawatiran bagi penghuni perumahan, terutama anak-anak yang sering bermain di sekitar lokasi.
Karena tidak kunjung ada penanganan dari pihak developer, warga bersama pengurus lingkungan akhirnya berinisiatif melakukan gotong royong membersihkan area tersebut secara swadaya.
“Awalnya tempat itu kotor, banyak sampah dan rumput tinggi. Warga khawatir jadi sarang ular dan nyamuk DBD, akhirnya kami bersihkan sendiri,” ujar salah satu warga.
Setelah lahan dibersihkan, warga kemudian mendirikan sebuah pendopo sederhana berbahan bambu dan kayu non permanen.

Pendopo tersebut disebut digunakan sebagai tempat berkumpul warga sekaligus pos jaga keamanan lingkungan.
Namun di tengah upaya warga merawat lingkungan secara mandiri, muncul persoalan baru. Pihak developer dikabarkan tidak mengizinkan lahan kosong tersebut ditempati maupun dikelola oleh warga dan meminta agar bangunan pendopo segera dipindahkan.
Keputusan tersebut memicu kekecewaan warga. Mereka menilai langkah developer tidak mencerminkan kepedulian terhadap lingkungan perumahan, terlebih sebelumnya lahan tersebut dibiarkan terbengkalai dalam waktu cukup lama.
“Ketika lahan itu kumuh tidak dirawat, warga yang bergerak membersihkan. Tapi setelah rapi dan dimanfaatkan untuk keamanan lingkungan malah diminta dipindahkan. Warga tentu kecewa,” kata warga lainnya.
Warga berharap pihak developer dapat membuka ruang komunikasi dan mencari solusi bersama, mengingat keberadaan pendopo dinilai memberi manfaat sosial dan keamanan bagi lingkungan sekitar.
Selain itu, warga juga meminta adanya perhatian terhadap pengelolaan lahan kosong di kawasan perumahan agar tidak kembali menjadi area kumuh yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan maupun keamanan lingkungan.
(Lukman.NH)

