Bandung, Jawa Barat | Deraphukum.click —
Sejumlah jurnalis media online mengaku mendapat perlakuan kurang menyenangkan saat hendak meliput kegiatan Wali Kota Bandung di area Pendopo Kota Bandung. Para awak media menyebut mereka diminta meninggalkan lokasi oleh petugas keamanan dengan alasan kegiatan tersebut bersifat pribadi dan tertutup.
Salah satu jurnalis mengatakan bahwa mereka hanya berniat menjalankan tugas peliputan sebagaimana mestinya. “Kami diminta keluar dan tidak diperbolehkan berada di area pendopo,” ujarnya.
Penasehat Paguyuban Jurnalis Media Online Indonesia, Yanto D. Gunawan, menyampaikan bahwa situasi tersebut memunculkan keprihatinan di kalangan pekerja media, terutama terkait jaminan kebebasan pers sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU tersebut menegaskan bahwa jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, selama dilakukan sesuai kode etik dan prosedur yang berlaku.
Yanto juga menyoroti adanya kesan “pilah-pilih dan tebang pilih” terkait media maupun jurnalis yang diperkenankan masuk ke lingkungan kantor Wali Kota Bandung. Ia berharap seluruh media, baik televisi, media besar, maupun media online, mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.
“Kami berharap semua media diperlakukan sama. Kami bekerja untuk publik, bukan untuk kepentingan tertentu,” tegasnya.
Para jurnalis meminta Pemerintah Kota Bandung memperbaiki komunikasi dan menetapkan prosedur resmi terkait akses peliputan di lingkungan pendopo agar insiden serupa tidak kembali terjadi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pendopo maupun Pemerintah Kota Bandung.
(D. Fer – Kaperwil)

