Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Kasus dugaan mafia tanah di Kabupaten Pekalongan kembali mencuat, menyoroti perjuangan seorang warga lanjut usia, Dayana (84), yang berasal dari Desa Waru Lor, Kecamatan Wiradesa. Ia kini terlibat dalam persoalan hukum terkait kepemilikan tanah dan rumah yang telah ia tempati selama puluhan tahun.
Rumah dan tanah milik Dayana diduga telah dijual oleh mantan menantunya tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Akibatnya, Dayana kini berjuang untuk mendapatkan kembali haknya atas properti yang telah lama menjadi tempat tinggalnya.
Pada Kamis (08/01/26), petugas dari Polres Pekalongan, bersama tim dari Kantor Hukum Didik Pramono, S.H. & Partner, menemui Dayana di kediamannya untuk mengumpulkan keterangan tambahan terkait kasus yang sedang ditangani.
Dengan suara bergetar dan air mata yang menetes, Dayana mengungkapkan harapannya. “Saya mohon tolong supaya rumah saya bisa kembali, beserta sertifikatnya. Terima kasih kepada bapak polisi dari Polres Pekalongan Kajen,” ujar Dayana.
Kuasa hukum Dayana, Didik Pramono, S.H., memberikan apresiasi atas perhatian dan keseriusan Unit III Polres Pekalongan Kajen dalam menangani kasus ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah datang langsung untuk meminta keterangan dari Mbah Dayana. Saat ini, proses penyidikan telah berjalan,” kata Didik dengan tegas.
Dayana, di usia senjanya, merasa terkejut ketika menerima somasi yang meminta dirinya mengosongkan rumah tersebut secara sukarela. “Saya tidak pernah menjual tanah milik saya. Saya sangat terkejut ketika mengetahui sertifikat tanah tersebut berpindah tangan tanpa sepengetahuan saya,” ungkapnya.
Kasus ini menyoroti isu yang lebih luas mengenai perlindungan hak-hak masyarakat, terutama bagi warga lanjut usia. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau untuk memastikan keadilan bagi Dayana dan upayanya untuk mendapatkan kembali hak atas tanah dan rumahnya. (Ari)

