CIKARANG PUSAT,Jawa Barat | Deraphukum.click | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi secara resmi melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. Surat tersebut berisi desakan agar Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka secara transparan Laporan Hasil Audit (LHA) terhadap seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di wilayah tersebut.
Langkah ini diambil menyusul pernyataan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang saat ini tengah melakukan audit menyeluruh terhadap sejumlah BUMD yang dilaporkan mengalami kerugian, di antaranya PT Bekasi Putra Jaya (BPJ), PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), serta Perumda Tirta Bhagasasi.
Dorong Akuntabilitas Pengelolaan APBD
Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis sebagai pilar keempat demokrasi, khususnya dalam mengawasi penggunaan keuangan daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami mendukung penuh langkah Plt Bupati Bekasi dalam melakukan audit terhadap BUMD. Namun, agar tidak menjadi bola liar atau sekadar wacana, hasil audit tersebut harus dibuka ke publik. Masyarakat berhak mengetahui mengapa perusahaan daerah yang disuntik modal dari APBD justru mengalami kerugian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (10/2/2026).
Dua Poin Utama Permohonan
Dalam surat permohonan yang disampaikan kepada Plt Bupati Bekasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemkab Bekasi, DPD IWO Indonesia menekankan dua poin krusial, yakni:
Transparansi Laporan Hasil Audit (LHA)
Meminta salinan LHA BUMD yang disebut-sebut telah dijadwalkan rampung pada akhir Januari 2026.
Rekomendasi dan Tindak Lanjut Audit
Meminta kejelasan terkait langkah konkret, evaluasi manajerial, hingga kemungkinan sanksi terhadap jajaran direksi BUMD yang terbukti tidak produktif atau merugikan daerah berdasarkan hasil audit.
IWO Indonesia juga mengingatkan bahwa merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hasil pengelolaan keuangan badan publik yang bersumber dari negara merupakan informasi yang bersifat terbuka dan wajib diketahui masyarakat.
“Kami menunggu itikad baik dari Bapak Plt Bupati Bekasi dan seluruh jajarannya. Transparansi adalah kunci agar evaluasi BUMD berjalan objektif dan akuntabel. Jangan sampai audit ini hanya menjadi formalitas tanpa perbaikan nyata di tubuh BUMD Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh nantinya akan digunakan sebagai bahan kontrol sosial serta dipublikasikan secara berimbang dan faktual, agar masyarakat Kabupaten Bekasi mengetahui secara jelas kondisi dan kinerja aset daerahnya.
(Humas DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi)
(Lukman.NH)

