Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | 25 Mei 2026, Asep Denda Triana,S.H selaku Direktur Eksekutif LBH Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) menghadiri forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang terkait penanganan dugaan kasus pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural asal Karawang yang saat ini berada di Arab Saudi.
Dalam forum tersebut, LBH PKN menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Karawang yang telah membuka ruang konstitusional sebagai bentuk pengawasan terhadap perlindungan warga negara, khususnya pekerja migran Indonesia.

LBH PKN menegaskan bahwa persoalan PMI nonprosedural bukan lagi persoalan individual ataupun insidental, melainkan persoalan sistemik yang membutuhkan langkah serius, terukur, dan berkelanjutan dari seluruh pemangku kebijakan.
“Ironis ketika Karawang dikenal sebagai kawasan industri nasional, tetapi masih banyak masyarakat yang memilih jalur PMI nonprosedural karena keterbatasan akses ekonomi dan minimnya perlindungan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, LBH PKN juga meminta pemerintah, BP2MI, Kementerian terkait, serta perwakilan RI di luar negeri agar segera melakukan langkah konkret terhadap korban,
Menurut LBH PKN, perlindungan PMI tidak boleh berhenti hanya pada penanganan korban setelah terjadi masalah, tetapi harus menyentuh akar persoalan utama, yaitu maraknya perekrutan PMI nonprosedural oleh sponsor ilegal maupun pihak-pihak yang tidak memiliki legalitas resmi.
LBH PKN menilai lemahnya pengawasan, rendahnya edukasi hukum kepada masyarakat, serta masih maraknya sponsor perorangan menjadi faktor utama terus berulangnya kasus PMI bermasalah.
“Jangan sampai negara hanya sibuk mengepel lantai yang basah, tetapi lupa memperbaiki atap yang bocor,” tegas ADT
LBH PKN juga menyoroti pentingnya penguatan fungsi preventif keimigrasian dalam mendeteksi indikasi penempatan PMI nonprosedural.
“Imigrasi tidak boleh hanya menjadi stempel keluar-masuk orang, tetapi harus menjadi garda preventif perlindungan warga negara dari praktik penempatan PMI nonprosedural,” lanjutnya.
Secara hukum, praktik pemberangkatan PMI nonprosedural berpotensi melanggar ketentuan:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO);
serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan penempatan tenaga kerja dan perlindungan warga negara.
LBH PKN menilai bahwa persoalan PMI nonprosedural di kawasan Timur Tengah masih menjadi persoalan nasional yang serius. Bahkan berbagai pemberitaan nasional menunjukkan masih maraknya perekrutan ilegal, deportasi PMI nonprosedural, hingga dugaan TPPO akibat lemahnya pengawasan dan edukasi kepada masyarakat.
LBH PKN mendorong agar pemerintah daerah, DPRD, BP2MI, Disnaker, Imigrasi, aparat penegak hukum, pemerintah desa, serta seluruh unsur terkait membangun sistem pencegahan yang lebih konkret melalui:
penguatan edukasi hukum kepada masyarakat;
pengawasan ketat terhadap sponsor dan perekrut ilegal;
penguatan deteksi keberangkatan nonprosedural;
serta pembentukan pola perlindungan PMI berbasis desa.
“Jangan sampai negara kalah cepat dengan sponsor ilegal dalam menjangkau masyarakat. Kalau negara kalah mencegah sponsor ilegal merekrut masyarakat, maka jangan heran jika negara terus sibuk memulangkan korban,” tutup Asep Denda Triana, S.H
(Lukman NH)

