Kabupaten Cirebon, Jawa Barat | DerapHukum.click | Praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat. Seorang perempuan asal Kabupaten Cirebon diduga menjadi korban pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Timur Tengah melalui jalur nonprosedural.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik di tengah gencarnya upaya pemerintah dalam memberantas perdagangan manusia dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.
Korban bernama Sumiati, warga Desa Bandengan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, mengaku diberangkatkan ke Oman melalui seorang sponsor PMI ilegal berinisial H.S yang disebut berasal dari wilayah Cilamaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Melalui keterangan yang disampaikan di media sosial, korban mengaku awalnya dikirim ke Jakarta sebelum diberangkatkan ke Oman untuk bekerja.
“Saya sebenarnya ingin pulang ke Indonesia karena agency saya di Oman tidak bertanggung jawab. Kaki saya sakit dan sudah tidak bisa bekerja lagi di sini,” ungkap korban.
Kasus ini dinilai menjadi potret lemahnya pengawasan terhadap praktik pemberangkatan PMI ilegal yang masih marak terjadi di sejumlah daerah. Publik pun mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum serta instansi terkait dalam menindak para pelaku TPPO yang terus mencari korban.
Pemberangkatan pekerja migran secara ilegal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Lemahnya efek jera terhadap pelaku di lapangan dinilai menjadi salah satu penyebab sindikat perdagangan orang masih terus beroperasi.
Masyarakat pun mempertanyakan sampai kapan praktik perekrutan tenaga kerja secara nonprosedural ini akan terus memakan korban.
Mengenal UU TPPO
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang lahir sebagai respons terhadap maraknya kasus perdagangan manusia di Indonesia.
UU tersebut ditetapkan pada 19 April 2007 dan menjadi bentuk komitmen Indonesia dalam memberantas perdagangan orang sesuai Protokol Palermo Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam Pasal 1 UU No. 21 Tahun 2007 dijelaskan bahwa TPPO mencakup tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara ancaman, kekerasan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, penjeratan utang, maupun bentuk tekanan lainnya untuk tujuan eksploitasi.
Eksploitasi yang dimaksud meliputi kerja paksa, perbudakan modern, eksploitasi seksual, hingga tindakan lain yang merendahkan martabat manusia.
Pasal 2 UU TPPO menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan atau pengiriman seseorang untuk tujuan eksploitasi dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Hukuman dapat diperberat apabila korban merupakan anak di bawah umur, mengalami kekerasan berat, atau meninggal dunia.
Selain mengatur sanksi pidana, UU tersebut juga mewajibkan negara memberikan perlindungan kepada korban, termasuk rehabilitasi medis, sosial, psikologis, hingga restitusi atau ganti rugi dari pelaku.
Kasus dugaan TPPO terhadap PMI asal Cirebon ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pihak agar praktik perdagangan orang tidak terus berulang dan menelan korban baru.
(D.Fer – Kaperwil Jabar)

