Karawang,Jawa Barat | deraphukum.click | Sejumlah nelayan tradisional di wilayah pesisir mengeluhkan maraknya dugaan penggunaan alat tangkap ikan jenis arad yang dinilai merusak ekosistem laut dan mengancam keberlangsungan mata pencaharian masyarakat nelayan kecil.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari para nelayan, penggunaan arad disebut telah menyebabkan hasil tangkapan nelayan tradisional menurun drastis hingga mencapai sekitar 90 persen dibandingkan kondisi normal. Selain berdampak pada berkurangnya hasil tangkapan, alat tangkap tersebut juga diduga kerap merusak jaring milik nelayan tradisional yang beroperasi di perairan setempat.
“Kerugian yang kami alami tidak sedikit. Satu jaring yang rusak bisa bernilai antara Rp2 juta hingga Rp5 juta. Bagi nelayan kecil, kerugian tersebut sangat memberatkan,” ungkap salah seorang nelayan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Menurut informasi yang diperoleh, terdapat sekitar 40 nelayan tradisional yang terdampak kondisi tersebut. Mereka mengaku semakin kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga akibat menurunnya hasil tangkapan dan meningkatnya biaya operasional melaut.
Para nelayan menyebut persoalan ini sebenarnya telah beberapa kali disampaikan kepada instansi terkait, baik di tingkat pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi. Namun hingga saat ini mereka menilai belum ada tindakan yang memberikan efek jera terhadap pelaku penggunaan arad.
Ironisnya, para nelayan mengaku aktivitas penggunaan arad justru semakin terlihat terang-terangan di lapangan. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan dan memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan aturan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, penggunaan alat tangkap yang merusak sumber daya ikan dan lingkungan laut telah diatur serta dilarang dalam berbagai regulasi perikanan nasional. Larangan tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan sumber daya laut, melindungi ekosistem perairan, serta menjamin keadilan bagi nelayan tradisional yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.
Para nelayan berharap pemerintah daerah, pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas perikanan dapat segera mengambil langkah konkret dan tegas untuk menghentikan praktik penggunaan alat tangkap yang diduga merusak tersebut.
“Kami hanya ingin bisa mencari nafkah dengan tenang. Laut harus dijaga untuk anak cucu kami. Kalau dibiarkan, bukan hanya nelayan yang rugi, tetapi lingkungan laut juga akan mengalami kerusakan yang semakin parah,” ujar salah seorang perwakilan nelayan.
Nelayan tradisional mendesak agar pengawasan di perairan diperketat dan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu. Mereka berharap langkah nyata dari para pemangku kebijakan dapat mengembalikan rasa keadilan, menjaga kelestarian ekosistem laut, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada hasil laut sebagai sumber penghidupan utama.
(Lukman.NH)

