Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Sejumlah warga Perumahan Grand Cilamaya Residence, Kabupaten Karawang, mengeluhkan tindakan pengembang yang diduga memindahkan secara paksa sebuah gazebo milik warga tanpa adanya musyawarah maupun kesepakatan terlebih dahulu dengan penghuni perumahan.
Menurut keterangan warga, gazebo tersebut sebelumnya ditempatkan di atas lahan kosong milik pengembang yang selama ini dalam kondisi terbengkalai dan kurang terawat. Kondisi lahan yang dipenuhi semak belukar membuat warga khawatir area tersebut menjadi sarang ular, termasuk ular kobra, serta berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk penyebab Demam Berdarah Dengue (DBD).
Atas dasar kepedulian terhadap lingkungan, warga kemudian bergotong royong membersihkan area tersebut. Setelah lahan dinilai lebih bersih dan aman, warga berinisiatif menempatkan sebuah gazebo sederhana yang bersifat tidak permanen. Gazebo itu digunakan sebagai tempat berkumpul warga, sarana silaturahmi, sekaligus pos pemantauan keamanan lingkungan.
“Awalnya lahan itu kotor dan tidak terurus. Warga berinisiatif membersihkan karena takut menjadi sarang ular dan nyamuk. Setelah bersih, kami menempatkan gazebo sederhana untuk tempat berkumpul dan membantu menjaga keamanan lingkungan,” ujar salah seorang warga kepada awak media.
Namun, warga mengaku kecewa setelah mengetahui gazebo tersebut dipindahkan oleh pihak pengembang tanpa adanya komunikasi atau pemberitahuan sebelumnya. Tindakan tersebut dinilai telah mengabaikan aspirasi warga yang selama ini berupaya menciptakan lingkungan perumahan yang lebih nyaman dan aman.
Beberapa penghuni menilai keberadaan gazebo memberikan manfaat positif bagi lingkungan karena menjadi sarana mempererat kebersamaan antarwarga, mendukung berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, serta membantu menciptakan suasana yang lebih harmonis di lingkungan perumahan.
“Kami hanya ingin lingkungan yang nyaman, aman, dan guyub. Gazebo itu bukan bangunan permanen dan bukan untuk kepentingan pribadi. Kami berharap ada komunikasi yang baik antara pengembang dan warga,” ungkap warga lainnya.
Selain mempersoalkan pemindahan gazebo, sejumlah warga juga menyampaikan keluhan terkait sikap pengembang yang dinilai kurang memberikan ruang bagi inisiatif masyarakat dalam menata dan menjaga lingkungan perumahan. Mereka berharap setiap kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan bersama dapat dikomunikasikan terlebih dahulu melalui dialog dan musyawarah.
Warga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan ini sebaiknya dilakukan melalui pendekatan yang mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan semangat kebersamaan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun konflik berkepanjangan di kemudian hari.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengembang Perumahan Grand Cilamaya Residence belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemindahan gazebo tersebut. Warga berharap manajemen pengembang dapat membuka ruang komunikasi dan mencari solusi terbaik yang mengedepankan kepentingan bersama demi terciptanya lingkungan perumahan yang aman, bersih, nyaman, dan harmonis.
(Lukman.NH)

