Jakarta, | deraphukum.click | Ratusan Awak Mobil Tangki (AMT) Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) ITJ Plumpang, Jakarta,(25 Juni 2026) menyatakan penolakan terhadap rencana pengalihan uang kompensasi atau pesangon ke program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang diwacanakan oleh PT Garda Utama Nasional (GUN).
Penolakan tersebut disampaikan dalam aksi dan pertemuan yang diikuti para pekerja AMT. Mereka menilai hak-hak pekerja yang timbul akibat berakhirnya hubungan kerja dengan vendor lama harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dilakukan proses alih kelola kepada vendor baru, yakni PT Bintang Fajar Persada (BFP).
Perwakilan AMT, Lerbin dan Tohap Manik, menegaskan bahwa mayoritas pekerja menolak apabila uang pesangon atau kompensasi yang seharusnya diterima pekerja dialihkan ke program DPLK.
“Kami ingin proses pergantian vendor berjalan dengan baik, namun hak-hak pekerja harus diselesaikan terlebih dahulu. Kami meminta PT Garda Utama Nasional membayarkan pesangon sesuai ketentuan sebelum kami melanjutkan pekerjaan di vendor baru, PT Bintang Fajar Persada,” tegas perwakilan AMT.
Menurut para pekerja, PT GUN beralasan bahwa AMT Plumpang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sehingga mekanisme yang diterapkan berbeda dengan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Namun, para AMT berpendapat bahwa pada prinsipnya setiap pekerja tetap memiliki hak yang wajib dipenuhi sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Mereka menjelaskan bahwa perbedaan status PKWT dan PKWTT hanya memengaruhi simulasi atau metode perhitungan pencairan hak pekerja, bukan menghilangkan kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak tersebut.
Para AMT juga menilai bahwa pengalihan dana yang semestinya menjadi hak pekerja ke dalam program DPLK tidak sesuai dengan aspirasi mayoritas pekerja. Oleh karena itu, mereka meminta perusahaan membuka ruang dialog dan menyelesaikan persoalan ini secara transparan.
Selain menolak pengalihan pesangon ke DPLK, para pekerja berharap proses transisi vendor dari PT Garda Utama Nasional kepada PT Bintang Fajar Persada tidak merugikan pekerja yang selama ini telah mengabdi dalam operasional distribusi BBM di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Hingga berita ini diturunkan, para AMT masih menunggu kejelasan dan keputusan resmi dari pihak perusahaan terkait pembayaran hak-hak pekerja sebelum pelaksanaan pergantian vendor secara penuh.
“Kami hanya meminta hak kami diselesaikan terlebih dahulu. Setelah itu, kami siap bekerja dan mendukung operasional bersama vendor yang baru,” tutup perwakilan AMT.
(Red)

