Jakarta, | DerapHukum.Click | Artis Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka di kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Peran aktif Jonathan atau akrab disapa Ijonk di kasus itu diungkap polisi.
Ijonk ditangkap di kawasan Pesanggrahan, Jaksel, pada Minggu (4/5). Ijonk dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHPidana. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara.
Peran Aktif Ijonk
Polisi menetapkan artis Jonathan Frizzy atau JF dalam kasus vape likuid yang mengandung obat keras etomidate. Ijonk itu ternyata memiliki peran aktif dalam upaya penyelundupan vape etomidate tersebut.
“Tersangka JF menghubungi ESD untuk membeli cartridge pod berisi likuid yang mengandung etomidate,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald FC Sipayung dalam konferensi pers di kantornya, Senin (5/5/2024).
Ronald mengungkapkan Jonathan Frizzy juga menyiapkan kurir untuk menjemput vape obat keras tersebut. Sebagai informasi, vape obat keras ini dibawa oleh tersangka BTR langsung dari Malaysia.
Kemudian sebagai orang yang mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan cartridge pod berisi likuid yang mengandung etomidate,” jelasnya.
Tersangka BTR saat itu membawa 100 pcs vape etomidate. Sebagian di antaranya milik Ijonk.
“(Juga sebagai ) pemilik 40 cartridge pod berisi likuid yang mengandung etomidate dari 100 cartridge pod berisi likuid yang mengandung etomidate yang dibawa tersangka BTS dari Malaysia,” jelasnya.
(Hilman F)