APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025

KOTA BANDUNG, | Deraphukum.click | Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang disahkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dengan besaran Volume APBD sebesar Rp31,68 Triliun.

Postur APBD terdistribusi secara seimbang antara penerimaan daerah dengan pengeluaran daerah sebagaimana berikut:

Program Prioritas Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025

Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 diimplementasikan dengan:

1. Menerapkan prioritas sesuai dengan arah kebijakan pembangunan, diantaranya yaitu pencapaian target indikator makro pembangunan yang belum terselesaikan pada Tahun 2024, pemantapan ekonomi Jawa Barat setelah dampak pandemi COVID-19, penyelesaian isu-isu komprehensif seperti kemiskinan dan stunting, dan penyelesaian isu strategis serta isu kewilayahan;

2. memastikan konsistensi perencanaan dan penganggaran prioritas dan sasaran prioritas pembangunan provinsi dengan pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program), serta program prioritas yang akan dilaksanakan pada Tahun 2025;

3. kolaborasi antar berbagai sumber pendanaan, antara lain pendanaan kabupaten/kota (APBD kabupaten/kota), APBD Provinsi, APBN, CSR, KPBU, obligasi daerah, dana masyarakat/umat, dan hibah, untuk membiayai belanja setiap perangkat daerah; serta

4. melibatkan secara aktif pemangku kepentingan diluar pemerintahan dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, dengan penerapan konsep spasial di dalam penjabaran prioritas pembangunan daerah.

Alokasi belanja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 dialokasikan secara proporsional dan berkeadilan untuk menjabarkan dan melaksanakan sasaran pembangunan Jawa Barat sebagaimana tercantum dalam RPD Tahun 2024-2026 meliputi:

Prioritas 1, yaitu Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Peningkatan Kapasitas UMKM, Petani, Nelayan dan Budidaya untuk Membuka Lapangan Kerja Seluas-luasnya;

Prioritas 2, yaitu Reformasi Sistem Pendidikan, Pemajuan Kebudayaan, Pendidikan Agama dan Kehidupan Beragama;

Prioritas 3, yaitu Penguatan Sistem Kesehatan Daerah;

Prioritas 4, yaitu Penguatan Sistem Perlindungan Sosial dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Risiko Bencana;

Prioritas 5, yaitu Pengembangan Infrastruktur Konektivitas Wilayah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Gerakan Membangun Desa;

Prioritas 6, yaitu Inovasi Pelayanan Publik dan Penataan Daerah.

Keenam program prioritas tersebut ditopang oleh 7 (tujuh) urusan utama yang diampu oleh perangkat daerah diantaranya:

1. Urusan Pemerintahan Umum

2. Urusan Pendukung Urusan Pemerintahan

3. Urusan Pengawasan Urusan Pemerintahan

4. Urusan Penunjang Urusan Pemerintahan

5. Urusan Pemerintahan Pilihan

6. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, dan

7. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

Arah pembangunan ekonomi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 tersebut dicapai melalui strategi dan arah kebijakan sebagai berikut:

1. Peningkatan produksi dan diferensiasi produk di sektor pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan.

2. Pengembangan ketahanan pangan berkelanjutan.

3. Peningkatan daya saing produk industri dan perdagangan.

Berita Lainnya  Pemkab Pekalongan Dorong OPD Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan,Fasilitasi Reformasi Birokrasi 2026

4. Peningkatan inovasi dan kualitas penanaman modal, transformasi perluasan kesempatan kerja.

5. Peningkatan daya saing pariwisata.

Untuk mendukung pencapaian program prioritas dan arah kebijakan Pembangunan tersebut, terdapat beberapa kebijakan pendapatan daerah dan belanja daerah yang ditempuh, antara lain:

A. Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah, dilaksanakan melalui:

1. TAX AWARENESS, upaya meningkatkan peran sertamasyarakat dalam pembangunan melalui kewajiban pajak pada semua struktur dan lapisan masyarakat. Aktivitas yang dilaksanakan, fokus kepada:

a. Penguatan dan penyusunan regulasi pajak dan retribusi, baik berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, khususnya harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah;

b. Sosialisasi kebijakan pendapatan di tingkat pusat maupun daerah, dengan optimalisasi berbagai media sosialisasi yang paling efektif di lapangan, diantaranya sosial media, videotron, push notifikasi serta sosialisasi langsung berbasis kolaborasi aktivitas dengan seluruh lapisan masyarakat.

2. NEW SAMBARA, upaya pelayanan samsat online berbasis web dan android/ios untuk wilayah perkotaan dan pelayanan samsat mobile dan channeling untuk wilayah pedesaan. Aktivitas yang dilaksanakan fokus kepada:

a. Implementasi New Sambara dengan elektronik Pengesahan;

b. Digitalisasi Layanan kesamsatan, khususnya dalam perluasan channeling transaksi pembayaran.

3. NEW SIPANDU, Upaya pengelolaan data dan analysis-insight pajak daerah dengan pendapatan berbasis platform dan artificial intelligence. Aktivitas yang dilaksanakan fokus kepada:

a. Implementasi Virtual Account dalam Sistem Layanan Pembayaran Setoran Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat;

b. New SSOS (Sistem Layanan Samsat) terintegrasi penuh dengan Electronic Regident and Identification (ERI), aplikasi registrasi dari Kepolisian Republik Indonesia.

B. Optimalisasi Kualitas Pelayanan Publik, dilaksanakan melalui:

1. TAX CENTER, upaya mendekatkan komunikasi antara pemerintah dengan wajib pajak dalam bentuk pelayanan konsultasi pajak, pengaduan, penelusuran dan publikasi pajak berbasis teknologi komunikasi. Aktivitas yang dilaksanakan fokus kepada:

a. Operasionalisasi Sim-C (Samsat Information Centre) dengan aktivasi layanan 24 jam pada nomor 150410, dan layanan berbasis chatbot pada nomor 081122301818;

b. Pengembangan kompetensi SDM Layanan dan Jafung Perpajakan seiring dengan upaya Reformasi Birokrasi di daerah.

2. TAX APPRECIATION, upaya memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat secara masif sehingga menjadi role model bagi masyarakat. Aktivitas yang dilaksanakan fokus kepada:

a. Relaksasi pajak yang dilaksanakan secara selektif untuk mendorong kebijakan peningkatan pendapatan di tingkat pusat dan daerah;

b. Pelaksanaan event exhibition bekerjasama dengan seluruh stakeholders pendapatan daerah;

c. Pemberian Anugerah Philotra dari Gubernur Jawa Barat kepada para wajib pajak teladan di Jawa Barat.

3. TAX DATA INTEGRATION, Upaya kolaborasi Provinsi Jawa Barat dengan pusat, kab/kota dan stakeholders pajak daerah dalam pengelolaan data wajib pajak, sistem informasi pajak dan join analysis dan supervisi. Aktivitas yang dilaksanakan fokus kepada integrasi data, diantaranya: data Kendaraan Bermotor dengan Korlantas Mabes Polri, data kependudukan dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, data wajib pajak dengan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, data pemilik seluler wajib pajak dengan operator, dan sebagainya.

Berita Lainnya  Danrem 072/Pamungkas Terima Audensi Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta (UNJAYA)

Selain itu, secara umum Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tetap melakukan upaya-upaya lain yang efektif untuk peningkatan pendapatan, yaitu:

1. Optimalisasi dividen dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

2. Optimalisasi pengelolaan aset daerah secara profesional.

3. Optimalisasi penerimaan Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh OPDN), PPh Pasal 21, pajak ekspor, dan PPh Badan.

4. Meningkatkan akurasi data potensi baik potensi pajak maupun potensi sumber daya alam sebagai dasar Perhitungan Bagi Hasil.

Strategi pencapaian target pendapatan transfer, dilakukan melalui:

a. Sosialisasi secara terus menerus mengenai pungutan pajak penghasilan dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak.

b. Meningkatkan akurasi data potensi baik potensi pajak maupun potensi sumber daya alam bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai dasar perhitungan Bagi Hasil.

c. Meningkatkan keterlibatan pemerintah daerah dalam perhitungan lifting migas dan perhitungan sumber daya alam lainnya agar memperoleh proporsi pembagian yang sesuai dengan potensi.

d. Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Teknis, Badan Anggaran DPR RI dan DPD-RI untuk mengupayakan peningkatan besaran Dana Transfer (DAU, DAK dan Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak).

Strategi pencapaian Lain-lain Pendapatan Yang Sah yang optimal ditempuh melalui:

a. Koordinasi dengan kementerian teknis dan lembaga non pemerintah, baik dalam maupun luar negeri.

b. Inisiasi dan pengenalan sumber pendapatan dari masyarakat.

C. Kebijakan belanja daerah dilakukan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang akuntabel, proporsional, efisien dan efektif. Adapun kebijakan belanja daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025, adalah sebagai berikut:

1. Dialokasikan untuk belanja yang bersifat mengikat yang merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam Tahun Anggaran yang berkenaan antara lain; Gaji dan Tunjangan ASN; Gaji dan Honorarium Pegawai ASN BLUD; Belanja Jasa Kantor (Listrik, Air, Telepon/Internet); dan Belanja Premi Asuransi:

2. Dialokasikan untuk belanja yang bersifat wajib yang merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan, kesehatan, melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

3. Dialokasikan untuk membiayai belanja pemenuhan Tujuan dan Sasaran Daerah serta pemenuhan penerapan pelayanan dasar,diantaranya:

a. Prioritas pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024-2026 yang sejalan dengan prioritas Pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025;

b. Pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs);

c. Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kewenangan provinsi, meliputi 14 (empat belas) jenis pelayanan dasar yaitu: pendidikan menengah; pendidikan khusus; pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi; pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi; pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota; penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas kabupaten/kota; penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi; fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah provinsi; pelayanan ketentraman dan ketertiban umum provinsi; rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di dalam panti; rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di dalam panti; rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di dalam panti; rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam panti; dan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana provinsi;

Berita Lainnya  Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Pemberangkatan Jamaah Haji di Pekalongan

4. Pendanaan urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan, antara lain:

a. Penggunaan dana fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan;

b. penggunaan dana fungsi kesehatan dalam rangka peningkatan fungsi kesehatan Provinsi Jawa Barat secara konsisten dan berkesinambungan, pembiayaan tidak hanya urusan kesehatan tetapi non urusan kesehatan yang merupakan fungsi kesehatan seperti sarana olahraga dan sumber daya insani;

c. pengalokasian belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 (empat puluh) persen dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah/desa. Belanja infrastruktur pelayanan publik merupakan belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan publik antar daerah;

d. pemenuhan anggaran untuk alokasi tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya seperti untuk peningkatan kapasitas SDM Aparatur dan peningkatan kapasitas APIP.

5. Pengalokasian belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya untuk mendanai program-program perangkat daerah yang menjadi kewenangan provinsi, serta merupakan program pendukung penyelenggaraan perkantoran antara lain:

a. Revitalisasi Kantor Dinas, Kantor Cabang Dinas/Balai/UPTD dan Satuan Pelayanan tertentu yang kondisinya memerlukan rehabilitasi dan revitalisasi;

b. pendukungan untuk optimalisasi penggunaan aset milik daerah;

c. mendorong optimalisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada berbagai pengadaan barang/jasa pemerintah guna meningkatkan perekonomian daerah;

d. pemberian Penghargaan Olahraga kepada atlet daerah;

e. pendukungan event olahraga tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2025;

f. pendukungan event olahraga tingkat Asia Tenggara (Southeast Asian Games) Tahun 2025; dan

g. pendukungan untuk meningkatkan akses permodalan.

 

6. Pengalokasian untuk pendanaan Bantuan Keuangan dan Hibah bersifat kompetitif dan menstimulasi munculnya karya-karya inovatif yang memberikan efek akseleratif pencapaian target-target pembangunan strategis pembangunan daerah yang makin dirasakan masyarakat daerah.

*Editor: BPKAD Provinsi Jawa Barat*

(D.Ferd-Kaperwil)

Bagikan Artikel

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kadisdik Jabar: Gaji Guru Non ASN Kini Punya Payung Hukum Yang Jelas

Purwakarta,Jawa Barat | Deraphukum.click | Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Purwanto memberikan apresiasi tinggi terhadap diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar...

Sinergi Lapas Karawang dan Pemkab Karawang Hadirkan Harapan Baru Bagi Warga Binaan Bersama Go Karawang (GOKAR)

KARAWANG, Jawa Barat | DerapHukum.click | Sebuah langkah hangat mengawali masa jabatan Ma’ruf Prasetyo sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Karawang. Dalam pertemuan...

Lapas Karawang Gandeng GOKAR Siapkan Lapangan Kerja untuk Warga Binaan Bebas

KARAWANG, Jawa Barat | DerapHukum.click | Paradigma bahwa seluruh warga binaan merupakan pribadi yang tidak baik dinilai perlu diubah. Setiap manusia memiliki kesempatan untuk...

Kak Seto Akan Dampingi Murid Yang Dapat Ancaman Seorang Pimpinan Tempat Kursus Les Bahasa Inggris

Jakarta, | Deraphukum.click | Prof Dr Seto Mulyadi, S.Psi, M.Psi akan mendampingi murid yang diduga mendapatkan ancaman kekerasan anak secara verbal yang dilakukan oleh...

Kasus Ijon Proyek Rp14,2 Miliar Memanas, Istri Terdakwa SRJ dan Saksi Terancam Jadi Tersangka

BANDUNG – Tabir dugaan korupsi “ijon proyek” bernilai ratusan miliar rupiah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mulai terkuak dalam sidang di Pengadilan Tindak...

Dr.Fri Hartono Berikan Pembekalan Tentang UUD Hukum Pidana, Plea Bargain dan DPA

Jakarta, | Deraphukum.click | Dr Fri Hartono S.H., M.H., Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, memberikan pembekalan tentang...

Peristiwa

Rekomendasi

POLITIK

DAERAH

Pemasangan Paving Block diJalan. Basuki Rahmat, Sindang Kasih, Purwakarta: Diduga Proyek Siluman tanpa memasang plang pekerjaan

Purwakarta,Jawa Barat | Deraphukum.click | Pemasangan paving block dijalan. basuki rahmat, sindang kasih ini, Diduga proyek siluman tanpa memasang plang informasi pekerjaan, jadi banyak...

Pemerintah Desa Cipancar Realisasikan Dana Desa Hotmix Jalan Lingkungan di Kampung Cipancar Dua Dusun 07

Subang,Jawa Tengah l Deraphukum.clik l pemerintah desa cipancar serangpanjang Kabupaten Subang terus berbenah,Peningkatan infrastruktur jalan menjadi salah satu fokus utama pembangunan desa di tahun...

Bupati Purworejo Dorong Perempuan Berperan Aktif Jaga Demokrasi dan Kerukunan Masyarakat

Purworejo, | Deraphukum.click | Pendidikan politik tidak hanya berkaitan dengan pemilu atau pilihan politik, tetapi juga tentang bagaimana menyikapi perbedaan dengan dewasa, menjaga persatuan,...

Penuhi Permintaan Masyarakat, Kirab Budaya Tatar Sunda Mampir di Garut

Garut,Jawa Barat | Deraphukum.click | Kirab Budaya Napak Tilas Padjadjaran, Milangkala Tatar Sunda, mampir di Kabupaten Garut. Sancang Lugay, arak-arakan bergerak dari Korem 062 dan...

Sedekah Bumi Legenonan Ronggeng Desa Kapundutan Berlangsung Meriah, Warga Kompak Jaga Tradisi

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Pemerintah Desa bersama seluruh warga Desa Kapundutan, Kecamatan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, sukses menggelar tradisi Sedekah Bumi Legenonan Ronggeng pada...

Ruwat Bumi Legenonan Desa Limbangan Karanganyar Tahun 2026 Meriah, Ratusan Warga Antusias Lestarikan Tradisi Budaya

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Pemerintah Desa bersama masyarakat Desa Limbangan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Pekalongan, menggelar tradisi Ruwat Bumi Legenonan Tahun 2026 dengan meriah...

TNI POLRI

Razia Gabungan PMKS di Kemayoran, 8 Orang Diamankan Secara Humanis

Jakarta Pusat, | Deraphukum.click | Aparat gabungan dari Kecamatan Kemayoran menggelar razia Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di sejumlah titik wilayah Kemayoran, menyusul banyaknya...

Polwan Satlantas Polres Pekalongan Kota Live Report Pantauan Arus Lalu Lintas, Antisipasi Kepadatan Pagi Hari

PEKALONGAN KOTA | Deraphukum.click | Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng –Personel Polisi Wanita (Polwan) Satuan Lalu Lintas Polres Pekalongan Kota melaksanakan kegiatan live...

Polsek Paninggaran Bersama Instansi Terkait Salurkan Bantuan Sembako kepada Warga Terdampak Longsor di Desa Sawangan

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat terdampak bencana alam,Polsek Paninggaran bersama unsur TNI dan...

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah di Karangdadap, Motif Diduga Dendam Pribadi

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang sempat viral di media sosial...

Polres Pekalongan Bongkar Peredaran 250 Butir Obat Keras Yarindo di Kedungwuni, Seorang Pengedar Ditangkap

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng – Satres Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan obat keras jenis...

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Opening Ceremony 2026 AMPC U19 dan U17 Asian Championship

Sleman, | Deraphukum.click | Komandan Korem 072/Pamungkas Brigjen TNI Yuniar Dwi Hantono, S.Sos., M.Si., M.Sc., menghadiri Opening Ceremony 2026 Asian Modern Pentathlon Championship (AMPC)...

NASIONAL

NEWS UPDATE

TOP NEWS

PENDIDIKAN

- Advertisement -spot_img

ARTIKEL LAINNYA

SPORT

Atlet K6C Raih Juara 1 IPSI Cup Karawang 2026, Lolos ke Popwilda Jawa Barat

Karawang,Jawa Barat | deraphukum.click | Prestasi membanggakan kembali ditorehkan atlet muda pencak silat asal Karawang dalam ajang IPSI Cup Karawang 2026 yang digelar di...

Patriot Purworejo Runner Up Kejurnas Bola Voli Indoor U-18 2026

Purworejo, | Deraphukum.click | Bupati Purworejo Yuli Hastuti SH hadir mendukung dan menyaksikan langsung pertandingan final Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Bola Voli Indoor U-18 2026...

Sabtu Ceria di MI Al Muawanah Cilamaya, 291 Siswa dan Guru Antusias Ikuti Senam Bersama

Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Cilamaya Keceriaan dan semangat tampak begitu terasa di lingkungan MI Al Muawanah Cilamaya pada Sabtu pagi. Sebanyak 291 siswa...

Kasrem 072/Pamungkas Hadiri Fun Bike HUT ke-80 POMAL

Yogyakarta, | Deraphukum.click | Kepala Staf Korem (Kasrem) 072/Pamungkas Kolonel Inf Teguh Wiratama, S.Sos., M.Han., mewakili Danrem 072/Pamungkas menghadiri kegiatan Sepeda Santai (Fun Bike)...

Bersama masyarakat, Danrem 072/Pamungkas Ambil Bagian Dalam Ajang Jogja 10K

Yogyakarta, | Deraphukum.click | Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Yuniar Dwi Hantono,S.Sos.,M.Sc.,M.Han. bersama masyarakat turut ambil bagian dalam ajang Lari Jogja 10K, Fun Run 5K...

Pengamanan Ketat, Final Purwodadi Cup III di Sragi Berjalan Aman dan Lancar

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Ratusan personel dari Polres Pekalongan bersama TNI melaksanakan pengamanan ketat dalam laga Grand...

PROFILE

Kematian anak sebagai cermin kegagalan sistem perlindungan Nagara

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | LBH Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang anak di Nusa Tenggara Timur...

TPS3R Balonggandu Disulap Jadi Kafe, Inovasi Kepala Desa Jadi Ruang Nongkrong dan Destinasi Wisata Edukasi

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Edu Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, kini tampil jauh berbeda. Di...

Makna Hari Ibu : Momen Spesial Ungkapan Cinta dan Bakti Anak kepada Ibu

Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Senin, 22 Desember 2025 Hari Ibu menjadi momen istimewa bagi setiap keluarga untuk mengenang dan menghargai peran besar seorang...

Duka Mendalam: Mantan Gubernur Maluku Said Assagaff Wafat di Jakarta

Ambon, Maluku | Deraphukum.click Minggu, 30 November 2025 Provinsi Maluku berduka. Mantan Gubernur Maluku periode 2014–2019, Ir. Said Assagaff, meninggal dunia pada Minggu (30/11) setelah...

Banjir Bandang Bumiayu: Kaesang Pangarep Salurkan Bantuan dan Serukan Mitigasi Bencana Berkelanjutan

Brebes, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, turun langsung meninjau lokasi terdampak banjir bandang di Kecamatan Bumiayu,...

Luka Impunitas dan Tanggung Jawab Kita Semua

Riau | DerapHukum.click | Setiap tanggal 2 November, dunia memperingati International Day to End Impunity for Crimes against Journalists — momentum yang seharusnya menjadi...