APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025

KOTA BANDUNG, | Deraphukum.click | Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 yang disahkan melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, dengan besaran Volume APBD sebesar Rp31,68 Triliun.

Postur APBD terdistribusi secara seimbang antara penerimaan daerah dengan pengeluaran daerah sebagaimana berikut:

Program Prioritas Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025

Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 diimplementasikan dengan:

1. Menerapkan prioritas sesuai dengan arah kebijakan pembangunan, diantaranya yaitu pencapaian target indikator makro pembangunan yang belum terselesaikan pada Tahun 2024, pemantapan ekonomi Jawa Barat setelah dampak pandemi COVID-19, penyelesaian isu-isu komprehensif seperti kemiskinan dan stunting, dan penyelesaian isu strategis serta isu kewilayahan;

2. memastikan konsistensi perencanaan dan penganggaran prioritas dan sasaran prioritas pembangunan provinsi dengan pendekatan penganggaran berbasis program (money follow program), serta program prioritas yang akan dilaksanakan pada Tahun 2025;

3. kolaborasi antar berbagai sumber pendanaan, antara lain pendanaan kabupaten/kota (APBD kabupaten/kota), APBD Provinsi, APBN, CSR, KPBU, obligasi daerah, dana masyarakat/umat, dan hibah, untuk membiayai belanja setiap perangkat daerah; serta

4. melibatkan secara aktif pemangku kepentingan diluar pemerintahan dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, dengan penerapan konsep spasial di dalam penjabaran prioritas pembangunan daerah.

Alokasi belanja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 dialokasikan secara proporsional dan berkeadilan untuk menjabarkan dan melaksanakan sasaran pembangunan Jawa Barat sebagaimana tercantum dalam RPD Tahun 2024-2026 meliputi:

Prioritas 1, yaitu Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Peningkatan Kapasitas UMKM, Petani, Nelayan dan Budidaya untuk Membuka Lapangan Kerja Seluas-luasnya;

Prioritas 2, yaitu Reformasi Sistem Pendidikan, Pemajuan Kebudayaan, Pendidikan Agama dan Kehidupan Beragama;

Prioritas 3, yaitu Penguatan Sistem Kesehatan Daerah;

Prioritas 4, yaitu Penguatan Sistem Perlindungan Sosial dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Risiko Bencana;

Prioritas 5, yaitu Pengembangan Infrastruktur Konektivitas Wilayah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Gerakan Membangun Desa;

Prioritas 6, yaitu Inovasi Pelayanan Publik dan Penataan Daerah.

Keenam program prioritas tersebut ditopang oleh 7 (tujuh) urusan utama yang diampu oleh perangkat daerah diantaranya:

1. Urusan Pemerintahan Umum

2. Urusan Pendukung Urusan Pemerintahan

3. Urusan Pengawasan Urusan Pemerintahan

4. Urusan Penunjang Urusan Pemerintahan

5. Urusan Pemerintahan Pilihan

6. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, dan

7. Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

Arah pembangunan ekonomi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 tersebut dicapai melalui strategi dan arah kebijakan sebagai berikut:

1. Peningkatan produksi dan diferensiasi produk di sektor pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan.

2. Pengembangan ketahanan pangan berkelanjutan.

3. Peningkatan daya saing produk industri dan perdagangan.

Berita Lainnya  Perkuat Kepedulian Sosial..!! Tahun Baru Islam 1448 H, Warga Pagergunung Santuni Anak Yatim dan Gelar Pengajian Akbar

4. Peningkatan inovasi dan kualitas penanaman modal, transformasi perluasan kesempatan kerja.

5. Peningkatan daya saing pariwisata.

Untuk mendukung pencapaian program prioritas dan arah kebijakan Pembangunan tersebut, terdapat beberapa kebijakan pendapatan daerah dan belanja daerah yang ditempuh, antara lain:

A. Optimalisasi Pengelolaan Pendapatan Daerah, dilaksanakan melalui:

1. TAX AWARENESS, upaya meningkatkan peran sertamasyarakat dalam pembangunan melalui kewajiban pajak pada semua struktur dan lapisan masyarakat. Aktivitas yang dilaksanakan, fokus kepada:

a. Penguatan dan penyusunan regulasi pajak dan retribusi, baik berupa Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, khususnya harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah;

b. Sosialisasi kebijakan pendapatan di tingkat pusat maupun daerah, dengan optimalisasi berbagai media sosialisasi yang paling efektif di lapangan, diantaranya sosial media, videotron, push notifikasi serta sosialisasi langsung berbasis kolaborasi aktivitas dengan seluruh lapisan masyarakat.

2. NEW SAMBARA, upaya pelayanan samsat online berbasis web dan android/ios untuk wilayah perkotaan dan pelayanan samsat mobile dan channeling untuk wilayah pedesaan. Aktivitas yang dilaksanakan fokus kepada:

a. Implementasi New Sambara dengan elektronik Pengesahan;

b. Digitalisasi Layanan kesamsatan, khususnya dalam perluasan channeling transaksi pembayaran.

3. NEW SIPANDU, Upaya pengelolaan data dan analysis-insight pajak daerah dengan pendapatan berbasis platform dan artificial intelligence. Aktivitas yang dilaksanakan fokus kepada:

a. Implementasi Virtual Account dalam Sistem Layanan Pembayaran Setoran Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat;

b. New SSOS (Sistem Layanan Samsat) terintegrasi penuh dengan Electronic Regident and Identification (ERI), aplikasi registrasi dari Kepolisian Republik Indonesia.

B. Optimalisasi Kualitas Pelayanan Publik, dilaksanakan melalui:

1. TAX CENTER, upaya mendekatkan komunikasi antara pemerintah dengan wajib pajak dalam bentuk pelayanan konsultasi pajak, pengaduan, penelusuran dan publikasi pajak berbasis teknologi komunikasi. Aktivitas yang dilaksanakan fokus kepada:

a. Operasionalisasi Sim-C (Samsat Information Centre) dengan aktivasi layanan 24 jam pada nomor 150410, dan layanan berbasis chatbot pada nomor 081122301818;

b. Pengembangan kompetensi SDM Layanan dan Jafung Perpajakan seiring dengan upaya Reformasi Birokrasi di daerah.

2. TAX APPRECIATION, upaya memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat secara masif sehingga menjadi role model bagi masyarakat. Aktivitas yang dilaksanakan fokus kepada:

a. Relaksasi pajak yang dilaksanakan secara selektif untuk mendorong kebijakan peningkatan pendapatan di tingkat pusat dan daerah;

b. Pelaksanaan event exhibition bekerjasama dengan seluruh stakeholders pendapatan daerah;

c. Pemberian Anugerah Philotra dari Gubernur Jawa Barat kepada para wajib pajak teladan di Jawa Barat.

3. TAX DATA INTEGRATION, Upaya kolaborasi Provinsi Jawa Barat dengan pusat, kab/kota dan stakeholders pajak daerah dalam pengelolaan data wajib pajak, sistem informasi pajak dan join analysis dan supervisi. Aktivitas yang dilaksanakan fokus kepada integrasi data, diantaranya: data Kendaraan Bermotor dengan Korlantas Mabes Polri, data kependudukan dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, data wajib pajak dengan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, data pemilik seluler wajib pajak dengan operator, dan sebagainya.

Berita Lainnya  Pemkab Pekalongan Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Raih Opini WDP dari BPK

Selain itu, secara umum Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tetap melakukan upaya-upaya lain yang efektif untuk peningkatan pendapatan, yaitu:

1. Optimalisasi dividen dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

2. Optimalisasi pengelolaan aset daerah secara profesional.

3. Optimalisasi penerimaan Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh OPDN), PPh Pasal 21, pajak ekspor, dan PPh Badan.

4. Meningkatkan akurasi data potensi baik potensi pajak maupun potensi sumber daya alam sebagai dasar Perhitungan Bagi Hasil.

Strategi pencapaian target pendapatan transfer, dilakukan melalui:

a. Sosialisasi secara terus menerus mengenai pungutan pajak penghasilan dalam upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak.

b. Meningkatkan akurasi data potensi baik potensi pajak maupun potensi sumber daya alam bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai dasar perhitungan Bagi Hasil.

c. Meningkatkan keterlibatan pemerintah daerah dalam perhitungan lifting migas dan perhitungan sumber daya alam lainnya agar memperoleh proporsi pembagian yang sesuai dengan potensi.

d. Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Teknis, Badan Anggaran DPR RI dan DPD-RI untuk mengupayakan peningkatan besaran Dana Transfer (DAU, DAK dan Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak).

Strategi pencapaian Lain-lain Pendapatan Yang Sah yang optimal ditempuh melalui:

a. Koordinasi dengan kementerian teknis dan lembaga non pemerintah, baik dalam maupun luar negeri.

b. Inisiasi dan pengenalan sumber pendapatan dari masyarakat.

C. Kebijakan belanja daerah dilakukan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang akuntabel, proporsional, efisien dan efektif. Adapun kebijakan belanja daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025, adalah sebagai berikut:

1. Dialokasikan untuk belanja yang bersifat mengikat yang merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam Tahun Anggaran yang berkenaan antara lain; Gaji dan Tunjangan ASN; Gaji dan Honorarium Pegawai ASN BLUD; Belanja Jasa Kantor (Listrik, Air, Telepon/Internet); dan Belanja Premi Asuransi:

2. Dialokasikan untuk belanja yang bersifat wajib yang merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat antara lain pendidikan, kesehatan, melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

3. Dialokasikan untuk membiayai belanja pemenuhan Tujuan dan Sasaran Daerah serta pemenuhan penerapan pelayanan dasar,diantaranya:

a. Prioritas pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024-2026 yang sejalan dengan prioritas Pembangunan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025;

b. Pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs);

c. Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) kewenangan provinsi, meliputi 14 (empat belas) jenis pelayanan dasar yaitu: pendidikan menengah; pendidikan khusus; pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi; pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi; pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota; penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas kabupaten/kota; penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi; fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah provinsi; pelayanan ketentraman dan ketertiban umum provinsi; rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di dalam panti; rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di dalam panti; rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di dalam panti; rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di dalam panti; dan perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana provinsi;

Berita Lainnya  LSM Pejuang 24 Audiensi ke Kejari Kab. Pekalongan , Soroti Dugaan Kejanggalan Penanganan Perkara Narkotika

4. Pendanaan urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan, antara lain:

a. Penggunaan dana fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan;

b. penggunaan dana fungsi kesehatan dalam rangka peningkatan fungsi kesehatan Provinsi Jawa Barat secara konsisten dan berkesinambungan, pembiayaan tidak hanya urusan kesehatan tetapi non urusan kesehatan yang merupakan fungsi kesehatan seperti sarana olahraga dan sumber daya insani;

c. pengalokasian belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 (empat puluh) persen dari total belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah/desa. Belanja infrastruktur pelayanan publik merupakan belanja infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan pemeliharaan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan publik antar daerah;

d. pemenuhan anggaran untuk alokasi tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya seperti untuk peningkatan kapasitas SDM Aparatur dan peningkatan kapasitas APIP.

5. Pengalokasian belanja penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya untuk mendanai program-program perangkat daerah yang menjadi kewenangan provinsi, serta merupakan program pendukung penyelenggaraan perkantoran antara lain:

a. Revitalisasi Kantor Dinas, Kantor Cabang Dinas/Balai/UPTD dan Satuan Pelayanan tertentu yang kondisinya memerlukan rehabilitasi dan revitalisasi;

b. pendukungan untuk optimalisasi penggunaan aset milik daerah;

c. mendorong optimalisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada berbagai pengadaan barang/jasa pemerintah guna meningkatkan perekonomian daerah;

d. pemberian Penghargaan Olahraga kepada atlet daerah;

e. pendukungan event olahraga tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2025;

f. pendukungan event olahraga tingkat Asia Tenggara (Southeast Asian Games) Tahun 2025; dan

g. pendukungan untuk meningkatkan akses permodalan.

 

6. Pengalokasian untuk pendanaan Bantuan Keuangan dan Hibah bersifat kompetitif dan menstimulasi munculnya karya-karya inovatif yang memberikan efek akseleratif pencapaian target-target pembangunan strategis pembangunan daerah yang makin dirasakan masyarakat daerah.

*Editor: BPKAD Provinsi Jawa Barat*

(D.Ferd-Kaperwil)

Bagikan Artikel

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Kuasa Hukum Korban Angkar Bicara: Setelah Priyo Di Vonis Seumur Hidup, Keadilan untuk Ririn Diharapkan Berujung Hukuman Mati

Indramayu,Jawa Barat | Deraphukum.click | Putusan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Priyo pada sidang paoman Indramayu yang digelar 3 Juli menjadi perhatian publik...

LBH PKN Dampingi Karyawan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah ke Polres Cianjur

Cianjur, Jawa Barat | DerapHukum.click | Lembaga Bantuan Hukum Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) memberikan pendampingan hukum kepada tiga orang karyawan PT QL Agrofood...

Tergerak oleh Kepedulian, Personel Polsek Kemayoran Bantu Korban Dugaan Penipuan Kerja Pulang ke Malang

Jakarta Pusat | Deraphukum.click |Di balik tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, anggota Polri juga hadir membawa harapan bagi warga yang sedang mengalami kesulitan....

Perkuat Advokasi dan Pengawasan Publik, APAK dan SBNI Gandeng Prof. Dr. H. Eggi Sudjana sebagai Penasihat Hukum

Bandung,Jawa Barat | Deraphukum.click | Rabu, 10 JUni 2026 Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Serikat Bersatu Nasional Indonesia (SBNI) terus memperkuat komitmennya dalam...

Berawal dari Kecurigaan di Polsek Wiradesa, Dua Pengedar Sabu dan Alprazolam Ditangkap

Pekalongan, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Sat Resnarkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan...

Danrem 072/Pamungkas Hadiri Shalat Idul Adha dan Serahkan Hewan Kurban di Yonif 403/Wirasada Prastista

Sleman. Daerah Istimewa Yogyakarta DerapHukum.click Danrem 072/Pamungkas Brigjen TNI Yuniar Dwi Hantono, S.Sos.,M.Si.,M.Sc didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcabrem 072/Pamungkas PD IV/Diponegoro Ny. Dhieta...

Peristiwa

Rekomendasi

POLITIK

DAERAH

Festival Baso Aci 2026 Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM Garut

Garut,Jawa Barat | Deraphukum.click | Pemerintah Kabupaten Garut mendukung Festival Baso Aci 2026 untuk menggerakkan perekonomian masyarakat, memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah, serta...

Sukses Gelar Nobar, Pemkab Pekalongan Buka Peluang Fasilitasi Laga Final Piala Dunia 2026

KAJEN, | Deraphukum.click | Pemerintah Kabupaten Pekalongan Gelar Acara Nobar Piala Dunia Tahun 2026 antara Argentina melawan Mesir di Boulevard kawasan Alun-alun Kajen, Selasa,...

Aksi Sosial di Petungkriyono, Kapolres Pekalongan Apresiasi Kolaborasi GKJ Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Ratusan warga Desa Kasimpar, Kecamatan Petungkriyono, memanfaatkan berbagai layanan kesehatan dalam kegiatan aksi...

Normalisasi Irigasi Rampung, Warga Desa Benda Gelar Tasyakuran dan Optimis Panen Kembali Meningkat

Brebes,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Warga Desa Benda, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes menggelar tasyakuran sebagai ungkapan rasa syukur atas rampungnya kegiatan normalisasi saluran irigasi...

Batik Mangrove Muaragembong Curi Perhatian di Pekan Kerajinan Jawa Barat 2026

BEKASI,Jawa Barat | Deraphukum.click | Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menghadiri pembukaan Pekan Kerajinan Jawa Barat 2026 di Trans Studio Mall Bandung...

Perkuat Kerja Sama Antar Daerah, Bupati Karo Dorong Sinergi Komoditas Hortikultura dengan Kota Palangka Raya

Palangka Raya,KARO l Deraphukum.click l Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Karo dalam memperkuat kerja...

TNI POLRI

Perempuan Diduga Hendak Lompat dari Jembatan Suramadu Kedungwuni, Berhasil Diselamatkan Warga dan Polisi

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Seorang perempuan berhasil diselamatkan dari dugaan percobaan bunuh diri di Jembatan Surobayan, Kelurahan...

Plt Bupati Bekasi Ajak Calon Kades Junjung Sportivitas dan Etika Demokrasi

Bekasi,Jawa Barat | Deraphukum.click | Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, mengajak seluruh bakal calon kepala desa beserta tim pendukung untuk berkompetisi secara...

Komitmen Berantas Narkoba, Polisi Gulung Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Cigasong

Majalengka,Jawa Barat | Deraphukum.click | Komitmen Berantas Narkoba, Polisi Gulung Dua Pengedar Tembakau Sintetis di Cigasong Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K.,...

Peredaran Sabu di Garut Digagalkan, Polisi Sita Puluhan Paket dan Amankan Tiga Tersangka

Garut,Jawa Barat | Deraphukum.click | Peredaran Sabu di Garut Digagalkan, Polisi Sita Puluhan Paket dan Amankan Tiga Tersangka Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap...

Satu Dorongan Kursi Roda, Sejuta Makna Pelayanan: Kepedulian Anggota Polsek Kemayoran untuk Warga

Jakarta Pusat, | Deraphukum.click | Kepedulian dan semangat melayani ditunjukkan oleh personel Polsek Kemayoran saat membantu seorang warga yang sedang sakit dan menggunakan kursi...

Diduga Akan Edarkan Sabu, Pemuda di Wiradesa Diciduk Satresnarkoba Polres Pekalongan

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Satres Narkoba Polres Pekalongan menangkap seorang pria berinisial HF (24), warga Kecamatan Wiradesa,...

NASIONAL

NEWS UPDATE

TOP NEWS

PENDIDIKAN

- Advertisement -spot_img

ARTIKEL LAINNYA

SPORT

Empat Atlet Tadjimalela K6C Cilamaya Lolos ke Final, Pelatih Optimistis Raih Emas dan Tiket POPDA 2027

Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Kabar membanggakan datang dari perguruan Pencak Silat Tadjimalela K6C Cilamaya. Empat atlet binaannya berhasil melaju ke babak final pada...

Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polsek Kemayoran Raih Juara II Turnamen Mini Soccer Kapolres Cup

Jakarta Pusat, | Deraphukum.click | Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Tim Mini Soccer Polsek Kemayoran berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara II...

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pekalongan Kota Perkuat Sinergi Lewat Olahraga Bersama dan Bakti Sosial

Pekalongan Kota, | Deraphukum.click | Polres Pekalongan Kota – Polda Jateng – Semangat kebersamaan dan sinergitas mewarnai peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Pekalongan...

Kapolres-Wakapolres Antar Tim Polres Pekalongan Juara Eksebisi Antar Instansi Kejurkab Bulutangkis HUT Bhayangkara ke-80

Pekalongan,Jawa Tengah | Deraphukum.click | Polres Pekalongan - Polda Jateng - Tim Polres Pekalongan berhasil keluar sebagai juara pertama pada kelas eksebisi antar instansi...

Dalam Rangka HUT Bhayangkara 80 Forkopimda Karo Ikuti Olahraga

KARO, l Deraphukum.click l Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., bersama Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, S.P., mengikuti kegiatan...

GUBERNUR Jawa Barat hadiri turnamen sepakbola U-9 dan U-11 Danseskoad CUP 2026

Bandung,Jawa Barat l Deraphukum.click l Senin, 15 Juni 2026 – Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, S.E., menghadiri pembukaan Turnamen Sepakbola U-9 dan U-11...

PROFILE

Kematian anak sebagai cermin kegagalan sistem perlindungan Nagara

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | LBH Pelita Kebenaran Nusantara (LBH PKN) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang anak di Nusa Tenggara Timur...

TPS3R Balonggandu Disulap Jadi Kafe, Inovasi Kepala Desa Jadi Ruang Nongkrong dan Destinasi Wisata Edukasi

Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Edu Balonggandu, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, kini tampil jauh berbeda. Di...

Makna Hari Ibu : Momen Spesial Ungkapan Cinta dan Bakti Anak kepada Ibu

Karawang,Jawa Barat | Deraphukum.click | Senin, 22 Desember 2025 Hari Ibu menjadi momen istimewa bagi setiap keluarga untuk mengenang dan menghargai peran besar seorang...

Duka Mendalam: Mantan Gubernur Maluku Said Assagaff Wafat di Jakarta

Ambon, Maluku | Deraphukum.click Minggu, 30 November 2025 Provinsi Maluku berduka. Mantan Gubernur Maluku periode 2014–2019, Ir. Said Assagaff, meninggal dunia pada Minggu (30/11) setelah...

Banjir Bandang Bumiayu: Kaesang Pangarep Salurkan Bantuan dan Serukan Mitigasi Bencana Berkelanjutan

Brebes, Jawa Tengah | DerapHukum.click | Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, turun langsung meninjau lokasi terdampak banjir bandang di Kecamatan Bumiayu,...

Luka Impunitas dan Tanggung Jawab Kita Semua

Riau | DerapHukum.click | Setiap tanggal 2 November, dunia memperingati International Day to End Impunity for Crimes against Journalists — momentum yang seharusnya menjadi...