Karawang, Jawa Barat | Deraphukum.click | Ironi terjadi di Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Meski musim kemarau telah tiba, banjir besar kembali merendam kawasan ini pada Minggu (18/5/2025), memaksa sedikitnya 425 warga mengungsi.
Ketinggian air yang mencapai 150 sentimeter di beberapa titik melumpuhkan aktivitas warga dan memaksa banyak keluarga meninggalkan rumah mereka. Yang lebih mengkhawatirkan, hingga Minggu siang air belum juga surut — dan potensi hujan di hulu Sungai Cibeet dapat memperparah keadaan.
Tragedi ini memunculkan pertanyaan besar: sampai kapan Karangligar dibiarkan tenggelam? Setiap tahun, warga menjadi korban dari banjir berulang yang seolah sudah menjadi “takdir”. Padahal, bencana ini bukan tanpa peringatan.
Sayangnya, hingga kini belum terlihat upaya serius dari pemerintah daerah maupun pusat untuk melakukan mitigasi permanen. Program pengendalian banjir tampak mandek, dan sistem peringatan dini masih lemah. Warga hanya bisa bergantung pada insting dan saling memberi kabar saat air mulai naik.
Pemerintah dituntut berhenti memberikan janji kosong. Yang dibutuhkan bukan sekadar kunjungan saat kamera media menyala, melainkan langkah nyata: normalisasi sungai, pembangunan tanggul permanen, hingga relokasi zona rawan.
Jika dibiarkan, bukan hanya harta benda yang hilang—rasa percaya warga kepada negara pun akan tenggelam bersama arus banjir.(Lukmanul Hakim)