(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

GPI Desak DPRD dan OPD Terkait Untuk Menindak Developer Yang Tak Penuhi Kewajibannya

Subang, Jawa Barat I Deraphukum.click I  Dengan menjamurnya perumahan perumahan di kabupaten subang namun fasos fasum dan sarpras yang belum dipenuhi oleh sebagian besar oleh pihak developer developer perumahan di kabupaten subang, menjadi sorotan dari GPI Subang.selasa (15/4/2025).

Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang telah melakukan audensi dengan DPRD Kabupaten Subang yang menghadirkan BKAD Kabupaten Subang dan DKPP Subang sebagai instansi terkait.

Ketua umum Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang yakni Diny Khoerudin alias pidi beserta jajaran kepengurusan PD GPI Subang menuntut agar developer perumahan yang belum memenuhi kewajibannya terkait fasos fasum dan sarpras agar segera ditindak tegas tanpa terkecuali.

Berita Lainnya  Bupati Karo Terima Kunjungan Ketua Umum Karo Foundation, Mayjen TNI (Purn) Musa Bangun

Sesuai undang undang kan jelas, bahwa developer perumahan wajib melaksanakan kewajibannya terkait fasos fasum dan sarpras, namun hingga saat ini belum dipenuhi juga kewajibannya sehingga warga subang yang jadi penghuni unit perumahan terkena dampaknya, apalagi ini minim sekali pengawasan dari pemerintah,”Ujar pidi”.

Ketua II dan Ketua III Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang yakni Eko Pratama Darnawan dan Suhenda akan mengerahkan seluruh kader GPI se-kabupaten subang jika pihak DPRD Subang, DKPP, DPMPTSP, Dan BKAD tidak bergerak dalam mencarikan solusi atas permasalahan tersebut dan menindak developer yang nakal serta mangkrak terhadap kewajibannya selama ini terkait fasos fasum dan sarpras.

Berita Lainnya  Pelaku Begal Motor Dihajar Massa Setelah Tertangkap di Telagasari Karawang

Ketua Komisi I DPRD Subang yakni Aniko Muhana akan mengundang DPMPTSP Subang terkait perijinan perumahan perumahan di kabupaten subang yang telah mangkrak fasos fasum dan sarpras nya oleh pihak developer yang bersangkutan, dikarenakan kemudahan memberikan ijin kepada mereka sedangkan menurut UU RI No.1 Tahun 2011 perijinan bisa diberikan apabila 40% terkait fasos fasum dan sarpras terpenuhi duku kewajibannya oleh pihak developer tersebut bukan sebaliknya diberikan ijin dahulu, baru diselesaikan diakhir pembangunan sehingga banyak yang mangkrak serta merugikan warga subang yang menjadi penghuni unit perumahan tersebut.

Hal tersebut dibenarkan oleh H.Oing Abdul Rahim selaku Ketua Komisi III DPRD Subang agar pihak DKPP Subang dan BKAD Subang menyerahkan data, mana saja perumahan yang belum menyelesaikan kewajibannya dan mana yang sudah agar jelas penindakannya secara tegas tanpa ampun.

Berita Lainnya  Pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa di Desa Nangewer, Dalam Peningkatan Jalan Usaha Tani

(Yandi)

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

Kunjungi Kami

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

ARTIKEL TERBARU

BERITA POPULER

HOT NEWS