BANDUNG, JAWA BARAT | Deraphukum.click | Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya hingga tahun 2024.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua tunggakan pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, tanpa batasan jumlah tahun.
Program ini membebaskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya. Masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak di masa mendatang. Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya akan digunakan untuk perbaikan infrastruktur, termasuk jalan raya.
Namun, kebijakan ini menuai kritik dari sebagian warga yang selalu taat membayar pajak tepat waktu. Mereka merasa tidak dihargai atas kepatuhan mereka dan berharap pemerintah memberikan apresiasi atau insentif bagi wajib pajak yang patuh. Menanggapi hal ini, Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan akan menyiapkan penghargaan bagi warga yang taat membayar pajak, meskipun rincian mengenai bentuk penghargaan tersebut belum dijelaskan secara rinci.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera mengurus perpanjangan pajak kendaraan mereka dalam periode yang telah ditentukan, yaitu mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Setelah periode tersebut berakhir, diharapkan semua pemilik kendaraan bermotor dapat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya untuk mendukung pembangunan dan perbaikan infrastruktur di Jawa Barat. (Red)

