Karawang, Jawabarat | DerapHukum.Click | Bandung–Senin, 14 April 2025 — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 37/HUB.02/KESRA yang berisi tentang penertiban jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat. SE tersebut ditandatangani langsung secara elektronik oleh Dedi Mulyadi.
Melalui akun Instagram pribadinya @dedimulyadi71, Dedi menyampaikan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban ruang publik di wilayah Jawa Barat. “Surat edaran penertiban jalan umum dari pungutan berbentuk apa pun,” tulis Dedi dalam unggahannya, Senin (14/4/2025).
Dalam isi edaran, Gubernur Dedi meminta agar para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, termasuk camat, lurah, serta kepala desa, melakukan penertiban terhadap praktik pungutan atau sumbangan masyarakat di jalan umum, dalam bentuk apapun.
Selain penertiban, SE tersebut juga memuat instruksi untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat agar lebih sadar dalam menjaga ketertiban ruang publik. “Menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya,” tulis Dedi pada poin kedua dalam surat tersebut.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya membangun lingkungan yang tertib, nyaman, dan beradab, sekaligus mendorong masyarakat untuk menyalurkan niat baik secara lebih terorganisir dan bertanggung jawab.
( Lukmannul Hakim )