BANYUMAS, | Deraphukum.click | Kiriman ucapan Selamat dan sukses berjajar di depan dan juga didalam area depan Pendopo Kantor Bupati Banyumas. Selasa 25/2/2025.
Namun ada yang cukup menarik dibaca tulisan salah satu kiriman ucapan selamat dan sukses yang dikirimkan dari Masyarakat Peduli Kebondalem.
Isi dalam tulisan Selamat dan sukses Bupati dan wakil Bupati Drs Sadewo Tri lastiono dan Dwi Asih Lintarti yang dikirimkan oleh Masyarakat Peduli Kebondalem tertulis bahwa dalam 90 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati terlantik untuk periode jabatan 2024-2029 untuk dapat segera TARIK dan KEMBALIKAN aset kebondalem.
Kemelut adanya kasus persoalan Ruko Kebondalem Purwokerto berawal dari sebuah perjanjian kontrak 30 tahun yang pengelolaan lokasi milik pemkab Banyumas sudah habis masa sewa kontrak oleh pihak Swasta dengan Pemkab Banyumas namun ternyata hingga habis masa Sewa Kontrak 30 tahun lokasi tanah dan Ruko belum diserahkan kembali ke Pemda Kabupaten Banyumas dan masih terus saja dikeleola oleh pihak PT GCG .
Sedangkan dalam isi Perjanjian sewa kontrak selama 30 tahun seharusnya sudah habis batas waktu sewa kontrak sehingga mustinya pengelolaan dikembalikan lagi ke pihak Pemerintahan daerah Kabupaten Banyumas sebagai pemilik lokasi Ruko Kebondalem Purwokerto .
Sigit salah satu Masyarakat peduli Kebondalem Purwokerto kepada awak media menjelaskan bahwa Masyarakat Peduli Kebondalem menuntut kepada Bupati dan Wakil Bupati Banyumas yang Baru yaitu pasangan Sadewo Lintarti untuk dapat sesegera mungkin membantu menyelesaikan persoalan Ruko Kebondalem agar sebelum 90 hari masa kerja Bupati dan Wakil Bupati Banyumas lokasi Ruko Pertokoan Kebondalem dapat kembali kepangkuan pemkab Banyumas
( Mg ) .