(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

KANNI Kota Semarang Minta Aparat Penegak Hukum Proses Pelanggaran Pemilik Pabrik M.Kita

SEMARANG-JATENG | Deraphukum.click | Ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Polri Kota Semarang, Johanes Krisnantoro meminta aparat penegak hukum dan dinas perdagangan agar menindak tegas pemilik pabrik minyak goreng M.Kita yang telah terbukti melanggar peraturan.

“S, pemilik pabrik M.Kita, dengan sengaja telah mengedarkan produksi tanpa mengantongi izin dari BPOM. Parahnya, ukuran atau isi dari botol kemasan M.Kita tidak sesuai dengan ukuran yang dicantumkan pada lebel kemasannya,” kata Johanes Krisnantoro, di Semarang, Selasa (4/2/2025).

Soal jeretan hukum yang pas dikenakan untuk S, Krisnanto menyebut pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 6 Tahun 1999 dan dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdaganga No. 31 Tahun 2011 tentang Barang dalam Kemasan.

Berita Lainnya  Jalan Dramaga Bogor Selalu Macet Parah, Warga Minta Langkah Nyata dari Pemerintah

“S juga dibisa dibidik atas tindak pidana penipuan, karena dia telah terbukti memalsukan isi/takaran minyak goreng M.Kita tidak sesuai lebelnya,” ujarnya.

Kris, pangggilan akrab Johanes Krisnantoro, juga meminta instansi yang berwenang agar menarik seluruh peredaran minyak goren yang telah beredar di wilayah Jawa Tengah. Selain itu, penegak hukum harus menutup pabrik S yang nyata-nyata memproduksi barang ilegal.

Pegiat masalah hukum ini mengimbau masyarakat pengguna minyak goreng (migor), khususnydi wilayah Jawa Tengah, agar tidak mudah tergiur dengan produk dengan harga murah.

“Masyarakat, khusus para konsumen minyak goreng, jangan tertipu dengan harga murah. Masyarakat harus teliti juga melihat ukurannya. Apakah ukuran/volume minyak goreng sudah sesuai dengan label yang dicantumkan atau tidak. Kalau tidak sesuai, ya itu penipuan,” kata Johanes Krisnantoro, di Semarang, Selasa (4/2/2025).

Berita Lainnya  Kemacetan Parah di Simpang Jomin, Polisi Lalu Lintas Absen, Pengendara Nekat Lawan Arah

Selain melihat ukuran minyak – biasanya dalam ukuran mililiter (ml) -, lanjut Krisnanto, para konsumen juga melihat izin usaha yang tertera dalam produk tersebut. Apabila tidak mencantumkan nomor surat izin dari intansi berwenang, dikhawatirkan produksi minyak goreng tersebut diragukan kehalalannya maupun kualitas produknya.

Seperti diketahui, KANNI Polri Kota Semarang bersama tim lembaga KANNI bersama petugas dari metrologi legal kabupaten Boyolali, Kamis, 30 Januari 2025, menemukan produksi minyak goreng dengan merk M. Kita didapati ilegal atau tanpa izin dari BPOM dan ukuran/isinya tidak sesuai dengan lebel yang dicantumkan pada kemasan botolnya.

Berita Lainnya  Respon Aduan Warga Melalui Call Center 110, Polres Pekalongan Gerak Cepat Cek Lokasi

Investigasi terhadap peredaran minyak goreng ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat, di mana para konsumen banyak dirugikan lantaran volume minyak goreng M.Kita tidak sesuai ukuran yang dicantumkan pada lebel kemasannya.

(Redaksi)

 

Bagikan Artikel

BERITA LAINNYA

Kunjungi Kami

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

ARTIKEL TERBARU

BERITA POPULER

HOT NEWS