Bekasi,Jawa Barat | Deraphukum.click | Senin, 11 Mei 2026 Berbagai upaya dilakukan untuk mempermudah masyarakat membayar pajak Kendaraan bermotor tanpa perlu menunjukan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor(BPKB) dan KTP atas nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Samsat kabupaten Bekasi mulai menerapkan kebijakan Gubernur Jawa Barat yaitu :
1. Bayar pajak tahunan tanpa KTP pemilik lama mulai diterapkan tanggal 6 April 2026 melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No : 47/KU 03.02/Bapenda.
2. Menghapus Kewajiban membawa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor(BPKB)asli.
Sehubungan dengan Kebijakan Gubernur Jawa Barat Samsat Kabupaten Bekasi menanggapi dan menerapkan Kebijakan tersebut, masyarakat antusias dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat.
“Terima kasih Bapak Aing atas Kebijakan nya yang telah mempermudah masyarakat kecil untuk bayar pajak” ujar seorang warga.
(Agus Suryaman)

